Adapun air daur ulang hukumnya adalah suci mensucikan, sepanjang diproses sesuai dengan ketentuah fikih yakni dengan tiga cara :
1. Thariqatunnazhi :Â yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya.
2. Thariqatulmukatsaroh : yaitu dengan cara menambahkannya dengan air suci lagi mensucikan pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut sehingga mencapai volume paling kurang dua kullah; serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang.
3. Thariqatutthagyir : yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan dengan syarat:
- Volume airnya lebih dari dua kullah.
- Alat bantu yang digunakan harus suci.