Mohon tunggu...
Abdul khalikfikri
Abdul khalikfikri Mohon Tunggu... Konsultan - Poto pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

al-lubab MEDIA

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Air Daur Ulang dalam Pandangan Islam

21 Mei 2019   23:45 Diperbarui: 22 Mei 2019   00:02 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cottagelife.com

Adapun air daur ulang hukumnya adalah suci mensucikan, sepanjang diproses sesuai dengan ketentuah fikih yakni dengan tiga cara :
1. Thariqatunnazhi : yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya.

2. Thariqatulmukatsaroh : yaitu dengan cara menambahkannya dengan air suci lagi mensucikan pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut sehingga mencapai volume paling kurang dua kullah; serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang.

3. Thariqatutthagyir : yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan dengan syarat:
- Volume airnya lebih dari dua kullah.
- Alat bantu yang digunakan harus suci.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun