Apakah membawa berkat atau makanan juga bagian dari wilayah gratifikasi yang menjadi tanda sebuah kebiasaan buruk dan mengakibatkan tumbuh dan suburnya perilaku korup? untuk menetapkannya tentu kita harus tau definisi dari gratifikasi itu sendiri
Gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dari makna ini sulit mengaitkan berkat atau menu makanan tadi kewilayah gratifikasi, tapi jika melihat makna luasnya, bisa saja berkat masuk gratifikasi, tinggal perilaku atau niat dari orangtua atau wali tadi, apakah ada konflik kepentingan dalam memberikannya, atau semata untuk kewajiban dan kebersamaan saja
jika masih dalam tatanan menu makanan yang dibawa biasa dan diserahkan sesuai dengan keperluan (tidak berlebih), maka ini adalah sebuah kepantasan dan tradisi baik untuk saat ini, sebab kita sudah sulit untuk bertemu dan bertegur sapa diera yang semua bisa dilakukan secara digital
Beda hal tentunya jika memberikan suatu pemberian khusus untuk guru atau wali kelas oleh para orangtua, tentu ini masuk wilayah kepentingan publik dimana guru adalah bagian dari pekerja profesional yang sudah mendapat gajih beserta tunjangan lainnya, maka semua tergantung niat dan besaran "nilai" yang diberikan.
Namun demikian pro kontra pasti ada sebab, budaya dan agama juga menganjurkan untuk selalu berbagi dan memberi hadiah untuk menciptakan suasana persahabatan dan saling mencintai, tanpa harus melibatkan sebuah conflict of interest dalam melakukannya
maka diera terbuka dan semua serba diawasi oleh peraturan dan perundang-undangan, hendaklah berhati-hati dan pastikan dalam mengambil keputusan harus dilakukan pertimbangan yang matang agar tidak ada aturan atau peraturan yang dilanggar sehingga kita akan selamat dari jerat atau aturan yang dilanggar