Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seleksi Tim WBK Bapas Baubau

31 Januari 2023   20:26 Diperbarui: 31 Januari 2023   20:49 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seleksi tim pokja melalui assesmen pegawai merupakan langkah awal dalam menyusun tim kerja guna mencari komposisi terbaik anggota tim dalm rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Untuk itu pada selasa 31/1-2023 bertempat di Aula Semerbak Bapas Baubau dilaksanakan assesmen bagi seluruh pegawai.

Pelaksanaan assesmen dilaksanakan oleh tim assesmen yang terdiri dari 3 orang sarjana psikologi yang ditentukan berdasarkan surat keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, dan diawasi langsung pelaksanaannya oleh Kabapas.

Dalam proses pelaksanaan seleksi tersebut peserta seleksi diberikan serangkaian psikotes untuk mempertimbangkan kompetensi, dedikasi serta kemampuan memahami tusi.

Selanjutnya dilakukan wawancara langsung oleh Kabapas dan pejabat struktural, dengan memberikan pertanyaan seputar zona integritas terutama 6 area perubahan, sehingga diharapkan pegawai yang terpilih benar-benar bisa merepresentasikan nilai-nilai area perubahan secara maksimal , konkret dan nyata dalam usaha Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

" Mari kita wujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sebagaimana komitmen dan kesepakatan yang telah kita tandatangani bersama" tegas Sri Maryani (Humas Bapas Baubau).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun