Mohon tunggu...
Abdul Ghofur 20200110300014
Abdul Ghofur 20200110300014 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Ilmu Politik

Don't forget keep smile always

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengendalian dan Menjaga Politik Lingkungan

18 Januari 2022   11:26 Diperbarui: 24 Januari 2022   12:12 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup terkait erat dengan kesejahteraan rakyat suatu negara. Melalui pengendalian dan pengelolaan lingkungan hiduplah (di mana sumber daya alam ada di dalamnya) kesejahteraan rakyat hendak diwujudkan. 

Bagi negara yang mengklaim sebagai negara kesejahteraan (welfare state), menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan negara atau hidup bernegara. Segala aktivitas penyelenggaraan negara diorientasikan pada upaya mencapai dan memenuhi kesejahteraan rakyat.

 Berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit jelas dinyatakan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. 

Untuk mencapai kesejahteraan umum tersebut, maka UUD 1945 memberikan kepada negara hak ekslusif untuk menguasai lingkungan hidup dan sumber daya alam, yang dalam literatur hukum dikenal dengan hak menguasai negara. Integrasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, hak menguasai negara dan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat".

Bagaimanakah politik hukum lingkungan di Indonesia dalam hal perlindungan, pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Indonesia dan bagimanakah pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan penegakan hukumnya di Indonesia?

 UUD 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. 

Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain:

 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun