Mohon tunggu...
Abdulazisalka
Abdulazisalka Mohon Tunggu... Tutor - Tinggal di The Land of The Six Volcanoes . Katakan tidak pada Real Madrid.

Membacalah, Bertindaklah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jadilah "Whistleblower" yang Berguna, Ayo Lapor Korupsi!

10 Desember 2020   05:10 Diperbarui: 10 Desember 2020   16:02 1611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kredit foto: Hafizh Mulia, via asumsi, olah pribadi

Kezaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat. Tapi karena diamnya orang-orang baik. (Ali bin Abi Thalib) 

Banyak sekali orang-orang baik yang memilih diam. Melihat kejahatan ia diam. Menemukan kemunkaran ia bungkam. Mendengar rintihan jelata ia tak peduli. Banyak persepsi mengenai hal tersebut. Bersyukurlah kita yang masih ingin menyuarakan kebaikan melalui tulisan-tulisan.

Korupsi tumbuh subur di Indonesia. Layaknya tanaman yang tak perlu banyak pupuk dan tak perlu banyak perawatan. Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memang bertugas menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Tapi itu semua juga perlu dukungan masyarakat. 

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ada di skor 40 dan ranking 85 dari 180 negara berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII). Semakin mendekati 100 maka Indonesia semakin bebas dari korupsi. 

Sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 sebesar 3,84 pada skala 0 sampai 5 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Ini menunjukkan masyarakat mulai peduli terhadap pemberantasan korupsi. 

Dalam pengungkapan kasus korupsi, selain KPK terus menggali dan mengawasi, ia juga menerima aduan dari masyarakat. Laporan-laporan tersebut akan diproses dan diinvestigasi lebih lanjut untuk pembuktian. 

Orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi, mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi disebut whistleblower. 

Jadi, jika kita ingin menjadi pelapor atau (bahasa gaulnya) cepu tindakan korupsi, bisa saja dan dilindungi oleh hukum. Dalam tindakan melaporkan atau menjadi whistleblower tindak pidana korupsi, sudah ada Undang-Undang No. 31 Tahun 2014  yang menjamin perlindungan hukum dan privasi pelapor. 

Jadi kita sebagai masyarakat, tak perlu khawatir atau takut untuk melapor ketika melihat tindak pidana korupsi. Karena ketika kita mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melapor, sama saja dengan melanggengkan tindakan korupsi. 

Untuk melapor sebenarnya banyak cara, bisa melalui Kepolisian, Pemerintah Daerah (PEMDA) atau lembaga-lembaga yang menampung pengaduan masyarakat. Kantor Staf Presiden juga menerima aduan-aduan masyarakat yang terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia melalui situs resmi www.lapor.go.id. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun