Mohon tunggu...
Afa
Afa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HMI

Nama : Abdulah Fatsey Tempat dan Tanggal Lahir : Waetawa, 17 Februari 1998

Selanjutnya

Tutup

Money

Minyak Kayu Putih, Potensi Alam yang Dilupakan

27 Juni 2021   10:12 Diperbarui: 27 Juni 2021   10:15 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Lapmi Opini

Dalam hal meningkatkan PAD, anggaran yang diwariskan pemerintah daerah kepada BUMD dapat diterjemahkan sebagai sentral produksi keuangan yang independen dibawah kontrol pemerintah dalam konsepsi bisnis, artinya BUMD perlu melahirkan atau mem-beranak-kan uang dengan caranya sendiri sebagai bentuk balance kepada pemerintah daerah.

Sempat terkenal sebagai tempat pembuangan para tahanan politik (TAPOL), Pulau Buru juga terkenal dengan emas Hijau yang terpelihara walaupun tidak ada manusia yang memeliharanya (budidaya), ia akan tetap terpelihara oleh tanah tempat tumbuhnya. 

Tetapi jika ada orang yang memelihara dengan konsep membudidayakan icon alam yang satu ini, maka tidak keliru jika saya katakan bahwa ada kebermanfaatan sosial yang berkepanjangan akibat pengaruh dibudidayakannya emas Hijau tersebut. Bahkan kalau mau jujur, pengaruh ekonomi akibat emas gunung botak tidak lebih besar ketimbang emas Hijau dalam konteks kegiatan ekonomi masyarakat jangka panjang.

Ciri eksternal yang membedakan emas gunung botak kabupaten buru dan emas Hijau (minyak kayu putih) adalah emas gunung botak merupakan salah satu batu mulia yang abiotik, sedang emas Hijau pulau buru adalah sesuatu yang biotik dan dapat di budidayakan. Karakter biotik inilah kemudian menjadi bagian terpenting yang melatarbelakangi kegiatan ekonomi (produksi) jangka panjang. Pulau Buru sudah tidak dapat dipisahkan dari minyak kayu putih, Komoditas ini sudah menjadi Rahmat bagi sebagian masyarakat kabupaten buru dalam hal kebutuhan ekonomi.

Pohon minyak Kayu Putih pulau buru merupakan komuditas yang keberadaannya tanpa campur tangan manusia, artinya tumbuhan yang satu ini Tumbu secara alami. Menurut saya, tumbuhan Minyak kayu putih kabupaten buru merupakan komuditas pasaran dalam kelompok tumbuh-tumbuhan. Mengapa demikian, sebab Sebagian besar lahan yang ada di Pulau Buru ditumbuhi oleh pohon kayu putih. Walaupun begitu, kita juga tidak dapat menafikan banyaknya lahan-lahan yang tidak tergarap. Dari situ, kemudian tidak salah jika Pulau Buru terkenal sebagai salah satu pulau penghasil minyak kayu putih.

Minyak Kayu Putih adalah hasil ekstraksi dari proses penyulingan daun tumbuhan kayu putih oleh petani atau pekerja penyulingan. Dari info yang di dapatkan penulis, di Pulau Buru tempat penyulingan minyak kayu putih (KETEL) jumlahnya kurang lebih banyaklah dalam hitung-hitungan bisnis dibawah PT PRAJA KARYA yang dikelola oleh BUMD Nusa Galen Kabupaten Buru, sedangkan lahan produktif tumbuhan kayu putih berjumlah kurang lebih 40.000 hektar. Adapun proses Produksi minyak kayu putih di Pulau Buru masih dilakukan dalam skala kecil dan proses yang relatif sangat tradisional. 

Dari sana dapat kita bayangkan seberapa besar produksi minyak kayu putih yang bisa dihasilkan oleh Pulau Buru apabila dilakukan dengan profesional dan dengan proses produksi yang modern, implikasinya tentunya dapat mempengaruhi pembangunan di kabupaten Buru.
Sampai disitu, saya ingin melihat dari sisi ekonomi bagaimana proses memanfaatkan potensi alam minyak kayu putih untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) juga dalam hal pemberdayaan petani minyak kayu putih yang sampai hari ini belum mendapatkan satu kesimpulan produksi yang produktif bagi kebutuhan masyarakat dan daerah. 

Saya ingin katakan demikian, sebab realitas objektif yang terpantau hari ini adalah aktivitas kerja BUMD Nusa Galen seakan memberi sinyal eksploitasi petani minyak kayu putih. Belum lagi dana yang dikucurkan daerah lewat APBD kepada BUMD Nusa Galen entah dipergunakan untuk apa.

Kegiatan ekonomi dalam hal ini produksi minyak kayu putih, tadinya merupakan usaha dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terlebih khusus petani minyak kayu putih. Saya kira Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Gelan dibentuk untuk membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha pada sektor pengelolaan minyak kayu putih, termasuk mempertegas instruksi produksi diatas. Keberadaan BUMD Nusa Galen diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan petani minyak kayu putih dan dalam memperoleh pelayanan produksi dan pemasaran yang produktif atas praktik bisnis yang tentunya beretika.

Sebagai lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan produksi dan hasil produksi minyak kayu putih, sudah semestinya BUMD melakukan inovasi-inovasi yang berkenan dengan : 1. Memperbaiki Tata kelola BUMD untuk selanjutnya dapat menjembatani harapan petani minyak kayu putih yang bekerja dibawah PT PRAJA KARYA. 2. Membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi petani minyak kayu putih dan berani mengeluarkan brand tersendiri yang dapat di pasarkan secara lebih luas. Dari ke dua poin diatas idelanya akan melahirkan, 3. Pemasaran hasil produksi minyak kayu putih yang tertanggungjawab.

BUMD lewat PERDA Kabupaten Buru Nomor 10 tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten buru kepada perusahaan daerah Nusa Galen, telah menetapkan anggaran sebesar Rp 500 juta per tiap tahunnya. Tiga dari sekian banyaknya alasan dikeluarkan PERDA tersebut adalah satu, mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat (petani minyak kayu putih). Ke-dua, Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Ke-tiga, meningkatkan pendapatan asli daerah lewat Perusahaan Daerah Nusa Gelan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun