Mohon tunggu...
Afa
Afa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HMI

Nama : Abdulah Fatsey Tempat dan Tanggal Lahir : Waetawa, 17 Februari 1998

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minyak Kayu Putih: Di Manakah Posisi BUMD sebagai Produsen Ekonomi Masyarakat?

24 Juni 2021   02:54 Diperbarui: 24 Juni 2021   03:08 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Qou Vadis BUMD Nusa Gelan Kab. Buru ?

2. Apa saja yang telah dilakukan BUMD Nusa Gelan dalam pemanfaatan Hasil Daerah dalam hal ini Minyak Kayu Putih ?

3 Lebih tepat mana pengelolaan Hasil Daerah berupa minyak kayu putih dikelola oleh BUMD Nusa Gelan atau perusahaan swasta milik perorangan atau kelompok tertentu ?

Beberapa pertanyaan di atas pantas diletakkan pada wacana ini, dan memang dalam tulisan ini mesti dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan semacam itu agar kita mendapatkan semacam pengetahuan dasar dari kerja perusahaan daerah yang satu ini (BUMD) dalam memberi nilai kesejahteraan kepada rakyat.

Memulai tulisan ini pula, saya ingin memperdengarkan kembali tutur Bupati Buru dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ketel minyak kayu putih antara pemerintah kabupaten buru dan BUMD Nusa Gelan yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Buru, Ramli Umasugi mengajak BUMD Nusa Gelan untuk jeli dalam melihat peluang kekayaan alam yang ada di Kabupaten Buru untuk kemudian bisa dikelola dan menjadi income untuk Pemerintah Kabupaten Buru, (Rabu 14 Maret 2018).

Sebagai perusahaan daerah, BUMD mempunyai peranan penting dalam menjalankan roda perekonomian masyarakat. Hal ini tentu menjadi titik fokus BUMD mengingat BUMD adalah salah satu instrumen penggerak perekonomian daerah. Begitu besar perannya dalam memanfaatkan dan mengeksplor seluruh kekayaan alam sehingga perencanaan strategis penting dibuat dalam memaksimalkan hasil komuditi terutama minyak kayu putih yang menjadi ikon negeri Bupolo ini. BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah dalam hal pendanaan, dan lain lain termasuk izin untuk beroperasi adalah di luar yurisdiksinya. Itu artinya BUMD mesti mendapatkan kekuatan yuridis (hukum) agar dapat beroperasi secara lebih baik. 

Untuk itulah, saya ingin melihat BUMD sebagai partner inovatif pemerintah dalam melaksanakan tugas pengelolaan (produksi) hasil kekayaan alam. Dengan begitu kita akan mendapati BUMD Nusa Galen Sebagai aktor protagonis masyarakat dalam menggusur cukong-cukong kapitalisme (perusahaan swasta) yang sudah lama mengakar merampas kesejahteraan rakyat pada icon minyak kayu putih. 

Namun sampai hari ini kita belum mendapatkan suatu kesimpulan positif kerja BUMD Nusa Gelan atas pengelolaan sumberdaya alam kabupaten buru, terlebih untuk pengelolaan minyak kayu putih. Mengapa demikian ?, Hal itu tentu terjadi sebab BUMD tidak cukup kuat dalam melakukan perlawanan terhadap perusahaan swasta yang ada, kekuatan hukum berupa PERDA Pengelolaan minyak kayu putih pun sampai hari ini tidak pernah ada. Apa sebabnya ?, Apakah Pemerintah Kabupaten Buru dan lembaga legislatif juga termsuk aktor dalam permainan pengelolaan minyak kayu putih yang dilakukan oleh perusahaan swasta semisal PT Nusantara Baru ??, Ataukah tendetensi kekuasaan yang kuat menjahit mulut legislator sehingga membuat RANPERDA pengelolaan minyak kayu putih pun tidak pernah ada ?, Saya tidak tahu. Hal ini mengakibatkan pengelolaan potensi alam Minyak Kayu Putih dikelola dengan pola pola lama petani kerja turun naik gunung.

Salah satu sebab dari kegagalan ini juga adalah karena perencanaan strategis BUMD Nusa Gelan tidak pernah dipraktekkan dalam ruang-ruang inovasi. BUMD tidak memasyarakatkan ulang misinya sehingga pemerintah pun lalai dalam melihat potensi besar itu. Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah kepada BUMD Nusa Galen pun entah dipergunakan untuk apa ?, Sampai di titik ini tidak salah kita menaruh sikap curiga atas BUMD, pemerintah daerah, lembaga legislatif dan perusahaan swasta (PT Nusantara Baru).

Satu hal yang menjadi dasar sikap curiga itu adalah izin pengelolaan minyak kayu putih oleh PT Nusantara Baru itu diperoleh dari mana ?, dari birokrasi pemerintah ataukah dari mana ?, Jika terdapat protes tentang hal ini, maka pertanyaan selanjutnya apakah izin pengelolaan minyak kayu putih itu tidak ada ?, Jika tidak ada berarti operasi PT Nusantara Baru dalam pengelolaan minyak kayu putih adalah ilegal. 

Relaitas objektif hari ini telah menjawab berbagai pertanyaan pertanyaan ontologis di atas. Bagaimana pemerintah kabupaten buru terlihat acuh dalam praktek kerjasama. Pemerintah lihai dalam menebar fiksi fiksi kesejahteraan sedang dalam mendukung proses pengembangan ekonomi lewat BUMD terbatas lewat podium podium. BUMD juga, telah lama mati dan di bangkitkan kembali lewat kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ketel minyak kayu putih antara pemerintah kabupaten buru dan BUMD Nusa Gelan tetapi pada akhirnya mati juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun