Mohon tunggu...
Bang Doel
Bang Doel Mohon Tunggu... Penulis - Penulis tentang keperempuanan, pendidikan dan kaum marginal.

Laki-laki lulusan UIN sunan Gunung djati bandung yang berkecimpung di dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perempuan dan Pernikahan Dini

13 Januari 2023   14:18 Diperbarui: 13 Januari 2023   15:02 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan disebut-sebut sebagai salah satunya cara untuk mencegah sebuah pergaulan bebas di masa sekarang ini. Pernikahan ini lah yang kemudian disebut dengan pernikahan dini, yang mana anak muda di usia 18 tahun ke bawah menikah. Beberapa alasan yang menjadikan pernikahan ini terjadi adalah untuk pencegahan moralitas yang tidak pantas yang terjadi antara lawan jenis yang kemudian mengakibatkan kehamilan diluar nikah. 

Akan tetapi, banyak orang yang masih awam mengenai akibat dari markanya pernikahan dini ini... maka dari itu, rasanya patut dipertanyakan lagi. Apakah benar pernikahan dini dapat menyelesaikan masalah-masalah yang saya sebutkan diatas?

Sebelum kita membahas akibat dari pernikahan dini. Perlu rasanya kita mengetahaui dari pernikahan dini, bagaimana? Berdasar pada survei yang pernah dilakukan oleh Plan International, ada beberapa penyebab masih banyaknya terjadi pernikahan dini, terutama di Negara Indonesia, adalah:

Kentalnya tradisi dan pandangan masyrakat desa, yang kemudian menjadikan dogma yang melekat  agar anak perempuan sebaiknya segera menikah. Jika dipresentasekan, maka sebanyak 38% anak perempuan di bawah 18 tahun sudah menikah, sementara itu berbanding terbalik dengan anak lelaki hanya 3.7% prsentsenya.

Akses Pendidikan menjadi alasan yang kedua ditambah dengan ekonomi dari masing-masing keluarga yang kemudian memunculkan layanan Pendidikan untuk Kesehatan Pendidikan terutama bagi perempuan pun memiliki kerendahan. Hal ini memicu pernikahan dini sebagai sebuah solusi dari masalah kerendahan ekonomi dan lainnya.

Kemiskinan inilah yang kemudian membuat banyak orang tua rela untuk mengorbankan anak-anak perempuan mereka dengan melangsungkan sebuah penikahan dini. Mereka para perempuan yang menurutnya dianggap sebagai beban ekonomi keluarga mau tak mau harus dinikahkan walaupun rentan usianya masih dikatakan dini. 

Banyaknya anak perempuan yang dikeluarkan dari sekolah untuk segera dinikahkan dengan alasan yang beragam itu menjadi dasar yang kemudian menguatkan anggapan bahwa pernikahan adalah solusianya. Para orang tua yang dengan harapannya agar beban hidup orang tua berkurang karena tidak lagi menanggung pangan atau sandang anak perempuannya karena kemudian anak perempuan tinggal menjadi tanggung jawab suaminya saja.

Pembenaran atas tindakan kekerasan seksual dianggap sebagai suatu yang krusial dan menjadi dalih pernikahan dini sebagai solusi yang amat tepat menurut para orang tua. Negara Bangladesh, sebuah adat yang masih kental mengenai anggapan bahwa lelaki harus menikahi perempuan yang jauh lebih muda menjadikan maraknya pernikahan dini. Belum lagi pernikahan paksa korban pemerkosaan dengan pelakunya, dengan alasan menutupi aib keluarga. 

Padahal, nantinya hal ini menjadi sebuah cara jitu bagi para pasangan yang tak direstui oleh orang tuanya itu melakukan hal yang tak sewajarnya. Karena toh nantinya mereka berdua itu akan dinikahkan walaupun dalam "paksaan" yang nantinya akan menutupi aib dari kedua keluarganya itu.

Sebab pernikahan adalah sebuah keputusan yang sangat penting yang akan diambil oleh setiap insan dalam kehidupannya.  Maka dari itu untuk memutuskan menikah, seseorang harus tahu siapa yang dipilihnya dan apa yang harus disiapkannyaa. 

Pemahaman ajaran agama mengenai pernikahan dini agar anak perempuan terhindar dari zina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun