Mohon tunggu...
Abdul Salim
Abdul Salim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Andi Surya Kembali Bikin Drama di Natar, Masyarakat Indonesia Miris akan Kualitas DPD RI

15 Agustus 2018   08:39 Diperbarui: 15 Agustus 2018   09:03 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harusnya Dosen Tak Pantas menyesatkan pengetahuan masyarakat

Masyarakat Indonesia sangat miris memiliki anggota DPD RI seperti Andi Surya. Masyarakat yang jujur kini menginginkan kualitas anggota DPD RI yang adil dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik, bukan justru mengambil fungsi tugas aparat lain seperti hakim atau aparat negara lainnya. 

Berbeda dengan masyarakat yang serakah ingin memiliki tanah tanpa harus membelinya atau dengan kata lain merampok aset negara seperti yang terjadi di beberapa tempat di daerah Lampung, masyarakat katagori ini pasti mendukung semua kebijakan Andi Surya dan berharap akan kecipratan hasil jarahan secara terang-terangan kepada perusahaan milik negara. 

Salah satu contohnya yang terjadi Natar, beberapa hari yang lalu muncul di salah satu berita media online, dimana masyarakat masyarakat yang menepati lahan milik negara, dalam hal ini yang pengelolaanya diserahkan kepada PT. KAI (persero) ingin dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat. Perbuatan ini bisa dibilang ingin merugikan negara dengan mengerogoti asetnya.

Untuk menyerang perusahaan negara tersebut Andi Surya selalu menggunakan senjata bahwa lahan milik PT. KAI (Persero) tersebut hanya sebatas 6 meter kiri dan kanan rel saja, padahal opini tersebut tersebut bukanlah menyatakan kepemilikan melainkan ruang jalur kereta api dan juga ruang manfaat kereta api yang status kepemilikannya punya Kementerian Perhubungan.

Mirisnya lagi, selaku DPD RI Andi Surya tidak paham atas peraturan negaranya sendiri dan dia memberikan pengetahuan palsu bagi masyarakat Lampung untuk merampas lahan PT. KAI (Persero) di sepajang bantaran rel.

Andi Surya menganggap masyarakat sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, faktanya masyarakat tersebut tinggal dilahan milik pemerintah atau governement grond yang penguasaanya diserahkan kepada PT. KAI (Persero). padahal berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI selaku penanggung jawab keuangan negara telah mengeluarkan surat kepada BPN Tahun 1994 bahwa grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan Perumka sebelum menjadi PT. KAI. 

Baca Juga : Jangan Komentar Grondkaart Jika Tidak Mengetahui Metodologi Sejarah

Di atas sudah jelas bahwa peraturan yang ada menguatkan kepemilikan lahan milik PT. KAI (Persero) namun Andi Surya justru selalu menganggu dan berusaha membuat perusahaan BUMN tersebut kehilangan aset-asetnya. 

Seharusnya Andi Surya mendukung negara untuk berkembang, bukan justru ikut berpartisipasi merampas sedikit demi sedikit aset yang dimilikinya dengan memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan politiknya.

Tak puas menyesatkan pengetahuan masyarakat Lampung. Kini Andi Surya semakin arogan keluar kandang, bak Gajah Lampung yang sedang kesetanan untuk menekan perusahaan negara tersebut agar kehilangan semua aset-asetnya. 

Selain itu Andi Surya menganggap bahwa jalur kereta api di Lampung penyebab kemacetan dan meminta untuk memindahkan jalur tersebut di pingiran agar tidak bertambah macet. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun