Mohon tunggu...
Abdul HarisJuva
Abdul HarisJuva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RKUHP Bakal Disahkan, Akankah Mengurangi Angka Kriminalitas?

2 Desember 2022   22:29 Diperbarui: 2 Desember 2022   22:55 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Rancangan Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disepakati pada tingkat I antara pemerintah dan komisi III DPR. Kamis sore,25 November 2022 Komisi III DPR RI sepakat membawa Draft KUHP versi 24 November tahun 2022 untuk segera disahkan pada siding paripurna terdekat.Dari 9 Fraksi partai yang ada di DPR RI semua fraksi menyetujui draft ini dan hanya satu fraksi yaitu fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

Kalau dirunut kebelakang, sebenarnya pembahasan RKUHP ini  sudah dimulai sejak tahun 1958, namun dari wakt ke waktu tak juga mendapatkan kabar baik pengesahannya karena banyak pasal yang di tentang  masyarakat, dan masih ada pasal yang multitafsir.

Meski menuai Penolakan, pemerintah akan tetap "mengebut" pengesahan RKUHP terakhir dalam rapat Paripurna Terdekat yang direncanakan pada 16 Desember 2022 mendatang. Kritik dari masyarakat dianggap angin lalu,apakah pada 16 Desember nanti akan menjadi era baru Kitab Hukum Undang -- Undang Pidana Di Indonesia?.

Penolakan beberapa hal dari draft KUHP sebelumnya ternyata masih menyisakan kontroversi.apakah rumusan pasal 247 dan 348 soal lembaga tinggi Negara yang dikritisi dan mengancam demokrasi.namun subtansinya masih ada yaitu digabungkan ke dalam pasal 240. Pasal soal maker juga diubah definisinya menjadi pidana apabila menjadi merubah niat menjadi menyerang dan menimbulkan korban. Pasal 100 soal pidana mati juga dipertegas dengan menghilangakan kata "dapat" agar pidana mati bukan menjadi hukuman alternative melainkan dapat menjadi pidana alternative.

Dengan diperolehnya pengesahan tingkat 1, RKUHP hanya menunggu pengesahan di paripurna terdekat yaitu tanggal 16 Desember 2022 mendatang.

Sementara Perubahan lain adalah pasal 278 tentang perekayasaan kasus atau Obstruction of justice . Wakil menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menguraikan RKUHP pada rapat paripurna dengan DPR kala itu, pasal rekayasa kasus ini  merupakan reformulasi pasal 278 -- 280 dari Draft RKUHP Sebelumnya.

Dalam pemaparan Edward, Khususnya tindakan yang termasuk proses penyesatan peradilan ada lima, mulai dari memalsukan bukti, hingga menampilkan diri sebagai seolah pelaku tindak pidana.Kemudian pasal ini mengamanatkan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5.

Dengan akan disahkannya RKUHP oleh pemerintah beberapa waktu yang akan dating, akankah RKUHP yang baru ini akan menurunkan angka kriminalitas di Indonesia?

Jika kita melirik isi draft Rancangan Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini secara jelas fungsinya memang untuk menurunkan angka kriminalitas.Hal itu Dapat Kita lihat dari beberapa pasal yang diubah antara lain :

Pertama, pasal 100 yang memuat  pidana hukuman mati yang dipertegas dengan menghilangkan kata "dapat" sehingga hukuman mati bukan lagi ,menjadi hukuman alternative, melainkan pidana alternative. Dengan adanya pasal ini orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana, karena dengan hukuman yang berat tersebut calon tersangka akan takut melakukan tindakan kriminal

Kedua,Pasal 414 ayat 1 RKUHP yang berbunyi " setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.Pasal ini merupakan larangan melakukan hidup bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun