Mohon tunggu...
Abdullah Umar
Abdullah Umar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Hukum dan Politik

Mahasiswa Jurusan Hukum di Cairo University, Mesir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jika Sesuai Konstitusi, Seharusnya MK Tolak Gugatan Prabowo Sejak Awal

12 Juni 2019   18:24 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:04 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Dari semua fakta yang ada, mulai dari bukti yang tidak logis, hingga prosedur hukum yang dilanggar dengan fatal oleh tim hukum Prabowo pimpinan Denny Indrayana (tersangka dugaan kasus korupsi Payment Gateway Kemkumham) dan Bambang Widjajanto (tersangka dugaan kasus pemberian kesaksian palsu di MK / yang deeponering oleh Jaksa Agung), maka hampir tidak ada alasan untuk MK melanjutkan persidangan hingga 28 Juni 2019.

Jika MK taat dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka MK akan memutuskan bahwa gugatan Prabowo ditolak pada tanggal 14 Juni 2019, saat dilakukan sidang pendahuluan (sidang pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti). Itu karena gugatan tim Prabowo jelas tidak memenuhi persyaratan pokok perkara yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.4 Tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun