Mohon tunggu...
Abdullah Umar
Abdullah Umar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Hukum dan Politik

Mahasiswa Jurusan Hukum di Cairo University, Mesir

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pemerintah Tolak Jadikan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional, Tepatkah?

21 Agustus 2018   20:49 Diperbarui: 22 Agustus 2018   16:34 2541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (dua kanan) mengunjungi korban gempa di Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (30/7/2018). Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan untuk perbaikan Rp 50 juta per rumah korban gempa yang mengalami kerusakan.(ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO)

Akhir-akhir ini ramai didengungkan khususnya dari pihak oposisi pemerintah (PKS dan Gerindra) bahwa pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi tidak tanggap menangani bencana gempa Lombok karena belum juga menaikan status bencana nasional. Bantuan Rp 50 juta per keluarga untuk renovasi rumah dan triliunan rupiah yang telah digelontorkan pemerintah di mata oposisi tetaplah salah. Namun, dari kacamata hukum dan kedaulatan negara, apa yang dilakukan pemerintah saat ini jelas tepat.

Pertama, perhatian pemerintah dalam menghadapi bencana lombok sudah sangat besar atau all out. Presiden bahkan sudah datang langsung ke Lombok dan tidur di tenda yang sama dengan para pengungsi. Sebuah dukungan moril yang berharga dari seorang kepala negara.

Saya baca di media online pun, pada Selasa (21/8/2018) Wakil Presiden Jusuf Kalla juga bertolak ke Lombok untuk mengoordinasikan penyaluran bantuan.

Di luar dukungan moril dan turunnya langsung Presiden dan Wapres, pemerintah sudah menyalurkan bantuan Rp 50 juta per keluarga yang rumahnya hancur.

Pembangunan rumah juga didampingi oleh Kementerian PUPR agar fondasinya tahan gempa. Kementerian Keuangan pun sudah menganggarkan Rp 4 triliun untuk memulihkan Lombok pasca gempa.

Presiden Jokowi dan Gubernur NTB TGB saat di tenda pengungsian korban gempa lombok. Sumber gambar: sebar.com
Presiden Jokowi dan Gubernur NTB TGB saat di tenda pengungsian korban gempa lombok. Sumber gambar: sebar.com
Tidak hanya itu, hari ini pun Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengedarkan surat kepada seluruh kepala daerah agar memberikan bantuan pendanaan dari sisa anggaran tahun lalu sesuai kemampuan masing-masing daerah. Secara konstitusi, memang mekanisme itu diatur dan sah sesuai hukum.

Kedua, cara yang dilakukan pemerintah tentu sangat tepat dibandingkan menjadikan gempa lombok sebagai bencana nasional.

Kenapa?

Perlu diketahui dengan menjadikan bencana nasional, itu berarti membuka pintu seluas-luasnya negara lain untuk turut campur dalam penanganan bencana Lombok. Negara lain akan diperbolehkan membawa pasukan dan senjata militernya ke Indonesia atas nama kemanusiaan dan atas Konvensi Geneva, mereka kebal terhadap hukum di Indonesia.

Hal itu tentu akan menimbulkan konsekuensi tersebut terhadap masalah kedaulatan bangsa secara politik, ekonomi, maupun penegakan hukum. Apakah itu yang diinginkan kubu oposisi? Jika masalah semakin runyam dan turut campurnya asing di negara ini, mereka akan semakin mendapat bahan bakar isu untuk menyerang pemerintah. Jika itu memang niat mereka, sungguh keji karena mereka tega mempolitisasi bencana alam demi merebut kekuasaan.

Perlu diketahui dengan menjadikan bencana nasional, itu berarti membuka pintu seluas-luasnya negara lain untuk turut campur dalam penanganan bencana Lombok.

Ketiga, Kepala Humas BNPB Sutopo Purwonugroho bahkan sudah menjelaskan, "Potensi nasional masih mampu mengatasi bencana lombok, tanpa harus menyatakan bencana nasional."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun