Pada sila keempaat, mengandung nilai demokrasi sesuai dengan pernyataan Ir. Soekarno dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, yakni
"... Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, satu untuk semua, satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah per-musyawaratan perwakilan."
Pada sila kelima, mengandung nilai keadilan yang berarti bahwa setiap warga negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang adil tanpa dibeda-bedakan dan tidak ada pengecualian. Tegaknya keadilan akan memudahkan bangsa dalam menyatukan kekuatan untuk dapat mewujudkan kemakmurannya yang bermartabat.
Aktualisasi nilai Pancasila ini sangat penting dan harus dipelajari untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak sekedar hanya mengetahuinya saja, aktualisasi nilai Pancasila ini juga harus dipahami lebih dalam agar dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
Dengan aktualisasi nilai Pancasila ini, diharapkan kepada generasi penerus bangsa dapat menjaga dan melestarikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila agar tidak memudar dan terkikis oleh nilai-nilai baru yang berbeda dengan jati diri bangsa. Dengan kata lain, aktualisasi nilai Pancasila bisa dijadikan sebagai perisai bangsa yang dapat melindungi nilai murni dari Pancasila itu sendiri.