Mohon tunggu...
Abdillah Hasan W
Abdillah Hasan W Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Someone who want to be better person

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 20107030132

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Puluhan Triliun Rupiah yang Tenggelam di Laut Indonesia

12 Maret 2021   17:35 Diperbarui: 12 Maret 2021   17:38 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan hanya kaya akan SDA, Indonesia ternyata juga memiliki harta karun yang tenggelam di perairan Indonesia. Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) diperbolehkan untuk dicari, ditemukan, dan diangkat oleh investor dalam negeri maupun asing dengan seizin pemerintah Indonesia.

Meskipun sebelumnya pemerintah Indonesia juga sempat melarang kegiatan pencarian BMKT tersebut, tetapi akhir-akhir ini kegiatan tersebut dilegalkan kembali. Kebijakan ini dilakukan agar pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan pemasukan karena perekonomian Indonesia sedang terpuruk.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam dinyatakan tertutup pada masa Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan karena beliau berpendapat bahwa Indonesia kehilangan banyak benda bersejarah di perairan Indonesia. Presiden Joko Widodo juga pernah mengeluarkan perpres Nomor 44 Tahun 2014 mengenai bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan syarat khusus. Akan tetapi, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kegiatan pengangkatan muatan kapal yang tenggelam ini dibuka kembali baik itu untuk investor lokal maupun investor asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah membuka 14 usaha yang salah satunya adalah pengangkatan BMKT. Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan persyaratan ketat. 

Kebijakan pemerintah ini didukung penuh oleh pengusaha yang tergabung dalam asosiasi perusahaan pemanfaatan pengangkatan kapal tenggelam Indonesia. Para pengusaha menilai kebijakan ini berdampak besar bagi mereka dan mendorong minat mereka untuk bisa memiliki harta-harta yang tenggelam.

Berkebalikan dengan para investor, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menilai kebijakan ini merugikan Indonesia karena jika para investor asing menemukan benda-benda bersejarah, maka sebagian benda-benda tersebut akan menjadi miliknya. Hal ini akan menambah panjang daftar peninggalan bersejarah yang hilang. 

Beliau juga meminta presiden dan menteri Kelautan dan Perikanan agar pemerintah melakukan pengangkatan dan pengelolaan BMKT secara mandiri.

https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1367115381089783809
https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1367115381089783809
Jika investor menemukan harta yang tenggelam dan berhasil mengangkatnya, pemerintah Indonesia menerapkan sistem bagi hasil dengan investor yang berhasil mengangkatnya.

Tentu saja kegiatan ini menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan terutama masyarakat. Pro dan kontra yang terjadi disebabkan karena estimasi nilai dari Benda Muatan Kapal Tenggelam di perairan Indonesia mencapai 12,7 miliar USD. Nilai yang sangat fantastis bukan?

Nilai sebesar ini sangatlah wajar karena secara geografis Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra. Selain itu, Indonesia juga terletak di persilangan jalur perdagangan dunia. Indonesia juga dilewati jalur sutra, jalur yang sudah digunakan berlayar sejak nenek moyang terdahulu. Hal ini menyebabkan banyaknya kapal-kapal asing yang karam di laut Indonesia. Bahkan, di antara kapal-kapal yang karam, terdapat kapal VOC, kapal dari Inggris, Spanyol, dan Portugis.

Dari hal tersebut, dapat kita ketahui bahwa mayoritas kapal yang karam adalah kapal dari masa penjajahan dahulu. Harta-harta yang dibawa oleh kapal-kapal tersebut merupakan harta yang menjadi incaran pembajak laut dahulu kala. Sangat disayangkan apabila harta-harta tersebut jatuh ke tangan investor asing, karena mengingat nilainya yang sangat fantastis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun