Mohon tunggu...
Abdi Dharma
Abdi Dharma Mohon Tunggu... -

Menulis di Kompasiana untuk menyalurkan hobi & berbagi info..(http://infoterpenting.blogspot.com/). Hobi lainnya adalah berenang, yoga, membaca, bersepeda, bermain (& mengajar) gitar, keyboard, biola. meditasi, dan aktifitas kreatif lainnya. Aktifitas internet saya bisa dilihat di sini http://www.youtube.com/watch?v=tBAVn3pkRkE\r\nhttp://www.youtube.com/user/meditasiplus#p/u\r\nhttp://www.youtube.com/user/thursanhakim\r\nhttp://www.youtube.com/user/lesmusiktercepat\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ngeri yang Tak Sedap Ketika Sutan Bhatugana Divonis 12 Tahun Penjara

14 April 2016   07:07 Diperbarui: 14 April 2016   07:20 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika anda pernah mendengar kalimat: Nger-ngeri sedap atau ……. Itu barang, pastilah di dalam pikiran anda terbayang sosok yang paling unik dari salah satu kader Partai Demokrat.  Sebelum tersandung kasus korupsi Sutan Bhatugana tampak sebagai sosok yang tergolong cerdas, bersih, dan bahkan alim, karena kabarnya setiap malam dia melakukan Solat tahajut.

Sutan juga termasuk salah satu politikus yang pandai berdebat.  Beberapa kali ketika ia tampil di acara ILC (Indonesia Lawyer Club) di TV One, ia selalu bisa berdebat dengan siapapun yang hadir di acara tsb.  Lebih dari itu ia berani berdebat dengan Karni Ilyas sang pembawa acara tsb dan bahkan beberapa kali ia terlihat seperti  berani memarahi Karni Ilyas.

@Tersandung perkara korupsi@

Sayang sekali Sutan Bhatugana seperti kalimat yang sering diucapkannya, negeri-ngeri sedap, pada akhirnya seperti kader democrat lainnya ia pun tersandung perkara korupsi.

Kasus sutan bermula dari ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 14-5-2014. Sutan terseret kasus ketika KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Setelah melalui liku-liku persidangan yang panjang pada akhirnya Sutan pada tanggal 19-8-2015  dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti melakukan pidana korupsi.

Saat itu Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi menyatakan Sutan terbukti menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Salah satu hal yang cukup menarik dari sidang yang dijalani Sutan adalah selain ia menolak semua tuduhan jaksa KPK, ia pun sempat memperlihatkan piagam penghargaan anti korupsi yang pernah diperolehnya karena dia termasuk penggiat anti korupsi.

Anehnya salah satu factor yang memberatkan hukuman Sutan seperti yang dibacakan hakim adalah perbuatan Sutan bertentangan dengan slogan anti korupsi seperti yang sering didengung-dengungkannya.

@Naik Banding dan Kasasi, Hukumannya Malah Naik@

Hukuman 10 tahun penjara bagi Sutan tentu saja bukanlah ngeri-ngeri sedap. Baginya hukuman tsb adalah ngeri yang tidak ada rasa sedapnya, karena itu ia dan tim penasehat hukumnya memutuskan untuk naik banding pada tanggal 27-8-2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun