Mohon tunggu...
Abd RaufWajo
Abd RaufWajo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Ternate

Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Ternate

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penyelesaian Studi S3 di Masa Pandemi

18 Januari 2022   06:32 Diperbarui: 18 Januari 2022   08:21 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BY : OEPHY WAJO

Tulisan tanpa kutipan ini dibuat bukanlah bermaksud jumawa dengan nikmat doktor, juga bukan untuk mengekplorasi sebuah kebanggan, sebab banyak sekali mereka yang kapasitasnya jauh lebih mumpuni dari yang saya miliki. 

Sebaliknya narasi ini tidak lebih dari sekedar berbagi cerita tentang proses penyelesaian studi S3 di masa covid 19 dengan berbagai dinamikanya, untuk tambahan pengalaman bagi yang membaca. 

Setelah diumumkan pertama kali pada tanggal 02 Maret 2020, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu Negara di dunia yang telah terdekteksi dalam pandemi corona virus 2019 (COVID-19) melalui dua orang warga yang terkonfirmasi positif karena tertular dari seorang warga Negara Jepang. 

Sejak itu pula statistik angka pengidap virus mewabah ini terus bergerak naik dan menyebar hingga ke semua provinsi di Indonesia. Mensikapinya, pemerintah kemudian menetapkan Covid 19 sebagai bencana non alam nasional yang ditindaklanjuti oleh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

Kondisi ini kemudian berefek pada tatanan kehidupan masyarakat di berbagai bidang, baik pemerintahan, sosial, ekonomi, hingga pendidikan. Spesifik pada bidang pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan beberapa regulasi agar semua lembaga pendidikan pada berbagai jenjang, di tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi untuk sementara menutup aktivitas belajar mengajar. 

Pun demikian dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, kampus tempat saya Sekolah Pascasarjana. Melalui Surat Edaran Rektor Nomor 400 Tahun 2020 tentang Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya, maka seluruh aktivitas akademik tidak dilaksanakan secara fisik di kampus, melainkan melalui sistem daring (dalam jaringan) atau online. 

Bahkan ketika pandemi ini terus mewabah dengan eskalasi yang lebih banyak terutama di Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan sebagai provinsi paling banyak terpapar, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya kemudian menindaklanjutinya dengan perpanjangan masa perkuliahan dan aktivitas akademik lainnya melalui sistem daring sampai dengan akhir semester genap tahun akademik 2019/2020.

Belajar dengan sistem daring memang menyisakan berbagai problem tersendiri, baik dari sisi tekhnis (jaringan internet, keterbatasan ekonomi pelajar dalam pemilikan HP android atau Laptop dan pulsa data), bahkan kendala non tekhnis seperti kemampuan IT pelajar, keterbatasan waktu belajar serta faktor penghambat lainnya. 

Terlepas dari banyaknya persoalan, belajar sistem daring (online) memang satu-satunya solusi alternatif yang dianggap efektif untuk menjaga jarak kontak antar sesama pelajar dan antar pelajar dengan gurunya, sekaligus untuk memutus mata rantai transmisi penyakit mematikan ini.

Efek dari pembelajaran daring juga saya dirasakan, saat mana deadline 3 tahun beasiswa S3 sudah diambang batas yakni berakhir pada Agustus 2020, sedangkan disertasi baru pada tahapan Ujian Proposal sehingga dibutuhkan spirit tinggi untuk segera merampungkannya agar bisa mengikuti tahapan ujian berikutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun