Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Arcandra Dicalonkan Jadi Kadiv Pengembangan Blok Masela Onshore?

20 Agustus 2016   23:53 Diperbarui: 21 Agustus 2016   00:05 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalaubenar Arcandra Tahar adalah sosok yang penting dan tepat untuk menduduki jabatan menteri ESDM karena diyakini bisa melibas mafia migas, pantas kalau kita Menanti Arcandra Diangkat Kembali Jadi Menteri. Tapi sepertinya sangat tipis kemungkinan (peluang) Presiden Jokowi untukkembali mengangkat Arcandra menjadi Menteri ESDM, karena ada banyak “ganjalan” yang tak mudah untuk diterabas begitu saja.

Pertama, jika Arcandra kembali menjadi menteri akan banyak pihak yang meragukan “nasionalismenya” kepada negara, terutama dalam mengeluarkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Amerika, seperti Freeport. Apakah kebijakannya murni profesional sebagaimenteri ESDM (Indonesia) atau ada hubungannya dengan sumpah setia dengan ASyang pernah dia ucapkan sebelumnya, ini jelas merugikan Jokowi.

Kedua, Arcandra bisa menjadi menteri kembali tentu setelah dia mengurus terlebih dulu kewarganegaraanya. Kabar terakhir memang menyebutkan bahwa bahwa kewarganegaraan (WNI-pen) Arcandra Tahar tengah diproses sesuai perintahPresiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly. Jika prosesnya lancar, termasuk jika Komisi III DPR tidak mempersulit, maka Arcandra akan disahkanmenjadi WNI dalam satu bulan dan akan dituangkan melalui keputusan Presiden.

Hanya saja mengurus “balik-nama” kewarganegaraan yang hanya sebulan juga akan menuai pro-kontra. Menurut pengamat hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, memang tidak perlu ada deportasi atau masuk rumah detensi bagi Arcandra, hanya sajauntuk diaspora atau warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesia-nya kembali.

Sesuai undang-undang,untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus bermukim selama lima tahun di Indonesia berturut-turut, atau bermukim selama 10 tahun diIndonesia secara tidak berturut-turut, dan itu harus dilalui pula oleh Arcandra, atau diberikan status kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintahkarena yang bersangkutan dianggap telah memiliki prestasi bagi Indonesia. Kalau ini diterbas, jelas tidak menguntungkan Jokowi.

Senada dengan Himahanto, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas, FeriAmsari menyatakan bahwa mengurus kewarganegaraanya untuk kembali menjadiWNI, ada aturan yang menyebut seseorang yang ingin menjadi WNI harus tinggallima tahun berturut-turut di Indonesia. Karena prosesnya lama, maka tidak mungkin Arcandra kembali menjadi menteri,terlebih sisa sisa pemerintahan Jokowi-JK tinggal tiga tahun lagi. 

Artinya, Arcandrabisa kembali menjadi menteri lagi pada tahun 2021, itu pun kalau Jokowiterpilih kembali menjadi presiden di 2019. Jadi, cari amannya, Presiden Jokowi jangan memaksakan diri “nekad” untuk mengangkat Arcandra kembali menjadi menteri. Kalau memang Arcandra ingin tetap berkontribusi tanpa harus menjadi menteri, dia bisa saja diberi tugas atau jabatan serupa dengan BJ Habibie yang WNI tapi dipercaya oleh Jerman menjadi Vice President sekaligus Direktur Teknologi di MBB periode 1973-1978. Misalnya menjadi Kepala Divisi untuk pengembangan Blok Masela onshore seperti yang diusulkan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean, adil bukan? Hehe.. (Banyumas; 20 Agustus 2016)

Bacaan; kompas, detik, republika 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun