Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis kasasi akan segera mengirimkan putusan sidang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, lanjut dia, alasan majelis kasasi menolak permohonan dan memperberat hukuman Luthfi karena dasar-dasar pemohon kasasi itu merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah diperiksa di pengadilan tingkat pertama dan banding. Baca disini
Partai Keadilan Sejahtera tidak merasa keberatan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman pria yang pernah belajar di KMI Gontor Ponorogo, DIII Bahasa Arab, dan Salafia University ini dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik jebolan Ibnu Saud University untuk dipilih dalam jabatan publik. Semoga peristiwa ini bisa menjadi pelajaran yang baik bagi semua pihak, dan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk segera insyaf dan bertaubat dengan segera, bukan malah sebaliknya tetap merasa diri yang paling benar. Baca disini dan disini (Banyumas; 17 September 2014)
Salam Kompasiana!
Sebelumnya;
·Awas, Gunung Slamet Ancam Warga di 37 Desa
·Inilah 15 Kandidat Menteri Dari PDIP
·PKB Ajukan 10 Kandidat Meneri Ke Jokowi-JK
·Jokowi-JK Menang, Muhaimin Girang Alang Kepalang
·Dendam, SBY Ogah Bantuu Jokowi Naikkan BBM