Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Jurnalis - Policy Communicator

ASN pada Kementerian Keuangan. Memiliki latar belakang Ekonomi dan bekerja untuk menyampaikan kebijakan publik yang searah dengan mimpi bersama Bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mendorong Penelitian Berkelanjutan

6 Juli 2019   21:41 Diperbarui: 6 Juli 2019   21:50 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari satu juta penduduk Indonesia, 1.071 diantaranya adalah peneliti / Foto: Resha Aditya

Ia juga menjelaskan bahwa LPDP saat ini memiliki model pengembangan dana yang sudah baik.

Kedepannya, ia berharap ada penentuan riset prioritas yang perlu disinergikan dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Hal ini akan mendukung pula terkait pengelolaan dana abadi penelitian. 

"Kalau sudah ada dana abadi ini, ada kepastian bahwa dana riset itu akan bergulir secara kontinyu. Tinggal kita menentukan mana prioritas riset yang benar-benar kita mau dukung dan dibutuhkan untuk membangun daya saing nasional.

Nah kalau pengembangan dananya sendiri, LPDP kan sudah mempunyai model pengembangan dana lewat investasi. Hasilnya itu yang perlu ditetapkan alokasinya. Mau ditaruh di mana pendanaannya itu atau ingin memakai model LPDP selama ini juga bisa," jelasnya. 

Insentif fiskal periset 

Terkait peran fiskal dalam pengembangan penelitian di Indonesia, Rofyanto, Kepala PKPN, menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Perindustrian sedang menyusun peraturan pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Insentif yang akan diberikan ke perusahaan berupa fasilitas super deduction atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbangnya.

Nantinya biaya terkait kegiatan  litbang dapat dilipatgandakan maksimal 300 persen dari biaya litbang riil yang dikeluarkan. Dengan begitu, beban PPh perusahaan yang melakukan kegiatan litbang di Indonesia akan berkurang. 

"Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek akurasi kebijakan dan inefficiency cost dari kebijakan super deduction nantinya. Kegiatan litbang di Indonesia yang diberi fasilitas ini harus bisa memaksimalisasi penciptaan economic value added untuk Indonesia," jelasnya. 

Lebih lanjut, Rofyanto mengungkapkan saat ini telah terdapat beberapa fasilitas fiskal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Fasilitas tersebut meliputi fasilitas pajak dalam rangka impor barang keperluan penelitian dan pengembangan di Indonesia, sumbangan WP dalam negeri kepada lembaga pendidikan atau lembaga penelitian di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sisa lebih yang diterima oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian yang dikecualikan dari objek pajak sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana/prasarana paling lambat selama 4 tahun sejak sisa lebih diterima, serta bagi WP yang memperoleh fasilitas tax allowance dan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 persen dari jumlah penanaman modal diberikan tambahan fasilitas tambahan kompensasi kerugian selama 2 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun