Mohon tunggu...
Abang Suher
Abang Suher Mohon Tunggu... Penulis - Tulis yang kamu kerjakan, kerjakan yang kamu tulis

Tinggal di Parepare, kota Pendidikan di Sulawesi Selatan, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Denny Siregar, Telkomsel, dan Kadrun

30 Juli 2020   09:03 Diperbarui: 30 Juli 2020   09:11 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nasib Denny Siregar mungkin tidak di ujung tanduk lagi. Kekhawatiran dan ketakutan akibat dari identitas pribadinya yang bocor ke mana-mana, mungkin hanya phobia. Jika pun dia mengalami penghukuman. Itu bukan hal yang muskil terjadi bagi orang-orang seperti Denny yang terlalu banyak menanam permusuhan. Tetapi belum tentu juga orang memusuhinya nekad melakukan tindakan kriminal. Mestinya Denny Siregar belajar dan mengambil hikmah bahwa apa yang dilakukannya selama ini tidak tepat, khususnya dalam upaya membangun harmoni bangsa.

Kasus Denny Siregar dengan telkomsel lebih menarik. Perusahaan telekomunikasi digital terbesar di Indonesia, tetapi kecolongan atau kecurian. Kok bisa, perusahaan bersertifikasi ISO 27001 itu kecurian? Anehnya, mereka baru merasa kecolongan ketika Denny Siregar berteriak maling melalui media sosial. Andai kata, Denny Siregar bukan orang yang suka berteriak alias pendiam, boleh jadi kasus kecurian di kantor bagian dalam telkomsel, tidak akan menjadi masalah besar.

Dalam posisi ini, status Denny Siregar sama dengan kita semua dan 160 juta masyarakat Indonesia lainnya yang menjadi pelanggan telkomsel. Kita patut prihatin, sekaligus waswas terhadap kasus yang menimpa salah satu selebritis dunia maya ini. Bukan karena se-idiologi atau se-penanggungan dengan Denny, tetapi nasib kita boleh jadi sama dengan dia di tangan operator seluler. Lebih dari separuh aktivitas kita ditransaksikan melalui jasa operator seluler. Mulai yang bersifat pribadi sampai kepada persoalan publik.

Keterikatan kita dengan operator seluler bukan hanya sekedar sebagai pelanggan atau pengguna jasa semata. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI nomor 21 tahun 2017 yang mewajibkan pelanggan atau pengguna jasa operator telekomunikasi untuk meregistrasi kartu seluler mereka berbasis data kependudukan yang legal, berupa KTP dan KK. Penggunaan data pribadi terhadap identitas diri pada akun digital menandai seorang pelanggan sedang membangun kamar pribadi di dalam rumah milik operator seluler.

Pada prinsipnya, regulasi tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI bertujuan untuk melindungi pelanggan seluler yang seringkali disalahgunakan pihak-pihak tertentu. 

Dalam identifikasi pihak berwajib, pelaku cyber crime dominan menggunakan identitas digital orang lain, identitas samar, dan atau identitas yang tidak terdeteksi. Para pelaku kejahatan bebas memanfaatkan fasilitas digital karena identitas mereka tidak meninggalkan jejak kejahatan yang mereka lakukan.

Sesungguhnya, pemerintah telah memberi perlindungan berlapis terhadap pengguna telekomunikasi seluler. Ada UU ITE nomor 11 tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, Peraturan OJK nomor 77 tahun 2016 dan saat sekarang ini DPR RI tengah membahas RUU tentang perlindungan data pribadi meski menuai pro kontra terkhusus adanya usulan sanksi bagi operator telekomunikasi yang lalai dan mengakibatkan kebocoran data pribadi pelanggan.

Melalui regulasi yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika, maka para pelaku cyber crime seharusnya berpikir seratus kali menggunakan perangkat telekomunikasi dalam melakukan aksi kejahatan. 

Jika pun mereka nekat, maka aparat berwajib akan lebih leluasa menemukan kejahatan mereka melalui jejak digital. Jejak-jejak digital tidak akan terhapus karena semuanya terekam secara otomatis dalam sistem satelit komunikasi. Tidak ada yang bisa ditutupi dari sana, semuanya dapat terbuka. Para pelaku cyber crime seharusnya berpikir seribu kali melakukannya.

Tetapi faktanya, cyber crime masih berlanjut. Mereka lebih lihai memanfaat kelemahan teknologi informasi dan komunikasi. Kasus pembobolan rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang itu karenakan kebocoran data pribadi yang terdaftar dalam system online. 

Demikian halnya, kasus yang menimpa Denny Siregar yang data pribadinya berpindah illegal ke tangan orang lain. Kasus yang sama, pasti telah menimpah banyak orang, tetapi mereka memilih tidak rebut atau diam dan atau tidak berdaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun