Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukuman Pancung, Gantung, Kursi Listrik atau Suntik Mati, Apa yang Lebih Manusiawi?

3 Juli 2011   15:30 Diperbarui: 3 Maret 2016   11:09 7489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13097049182121966887

Tujuan diciptakannya hukuman mati adalah  selain adanya jaminan dan kepastian perlindungan serta tatatertib dalam berbangsa dan bernegara adalah agar pemerintah dan negara terlihat berwibawa dihadapan rakyatnya (termasuk penggerak roda pemerintahan) dan juga memiliki eksistensi di mata dunia. Selain itu juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi warganya.

Hukuman mati memang lebih hebat efek jeranya ketimbang hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan kajian yang berhasil dianalisis oleh PBB menyebutkan bahwa survey dilakukan tahun 1998 - 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan memperlihatkan ancaman hukuman mati lebih memberi efek jera yang lebih ekstrim ketimbang hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan.

Banyak negara menerapkan berbagai macam model dan jenis hukuman untuk mencapai tujuan di atas. Ada negara yang menerapkan hukuman pancung untuk pelaku kriminal yang memenuhi syarat diterapkan eksekusi tersebut. Ada juga yang menerapkan hukuman gantung, ada yang menerapkan hukuman di kursi listrik dan bahkan ada yang harus menjalani suntikan mati. Tapi kebanyakan hukuman paling berat yang diterapkan di berbagai negara adalah eksekusi tembak mati di hadapan regu tembak.

Hukuman  Mati  Gantung

Metode hukuman ini menurut catatan sejarah telah dipergunakan oleh sebuah negara (kerajaan) pertama sekali oleh Kerajaan Persia, lebih kurang 2500 tahun lalu. Kini, negara-negara yang menerapkan metode hukuman gantung terhadap korban yang terbukti memenuhi syarat dilaksanakannya hukuman gantung adalah : Malaysia, Irak, Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan dan Singapura.

Hukuman Mati Pancung

Metodenya adalah melakukan pemotongan atau pemenggalan (memenggal) kepala di bagian leher untuk memisahkannya dari tubuh korban. Metode ini digunakan oleh beberapa negara di Timur Tengah, misalnya Arab Saudi dan Iran.

Selain negara Arab, jenis hukuman mati seperti ini juga diterapkan oleh negara Cina, Inggris, Perancis, Irak, Swiss dan AS. Negara Perancis sendiri menggunakan metode ini saat maraknya revolusi Perancis, tapi sekarang sudah tidak menerapkan jenis hukuman mati seperti ini lagi.

Metode ini sebetulnya telah mulai diterapkan sejak 1000 tahun lalu. Alat yang digunakan untuk memancung ini biasanya adalah Pedang, tapi alat lainnya yang lazim digunakan adalah kapak dan Guillotine (sebuah alat pemenggal yang dirancang oleh Dr. Josph Ignace Guillotin di Perancis pada tahun 1738.

Hukuman  Mati di Kursi Listrik

Metode ini digunakan oleh AS, khususnya di  beberapa negara bagian AS misalnya Alabama, Virgina, South Carolina, Nebraska, Tennesse dan  Kentucky.  Selain AS, negara lainnya yang pernah  menggunakan metode hukuman mati seperti ini adalah Filipina (terakhir digunakan pada tahun 1976).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun