Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Balap Liar Jalanan Tak Akan Lekang oleh Waktu, Bagaimana Sebaiknya?

11 Januari 2022   22:56 Diperbarui: 12 Januari 2022   15:48 3795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi balap liar. Foto: Kompas.com/Taufiqurrahman

Balap liar jalanan atau balapan liar, dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "Illegal Street Racing."  

Mengacu pada istilah tersebut yang dikutip dari sites.google.com pengertian balapan liar adalah balapan antara dua atau lebih kendaraan termasuk sepeda motor di jalan umum. Pembalap bersaing untuk uang atau balapan hanya untuk bersenang-senang.

Di Malaysia, balapan liar jalanan dikenal sebagai "Mat Rampit." Sedangkan di  Jepang di sebut "Hashiriya," sementara di New Zealand dikenal Hoonigan dan lain sebagainya.

Apapun sebutannya, konotasinya mengacu pada aksi balap ilegal kendaraan bermotor (mobil  atau sepeda motor) di jalanan umum. 

Balap liar jalanan ("balap liar") yang dimaksud pada artikel ini tentu saja BERBEDA dengan balapan yang disebabkan oleh kemarahan di jalan (Road Rage) atau mengemudi secara agresif (Aggressive Driving).

Mengacu pada terminologi balap liar jalanan berarti meiliputi kendaraan roda dua, tiga, empat dan seterusnya meskipun kebanyakan pelakunya adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hampir seluruh dunia sepakat bahwa aksi balap liar termasuk ketegori kejahatan karena selain membuat kegaduhan dan bising juga membuat kemacetan akibat ruas jalan ditutup. Selain itu tentu saja membahayakan diri pelaku dan menimbulkan kerusakan atau korban pada orang lain.

Di Indonesia aksi balap dilarang. Pelakunya diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal 3 juta rupiah, belum termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan pada orang lain.

Namun berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya pelakunya bisa diganjar hukuman 18 b ulan dan denda hingga 1,5 miliar.

Di Singapore hukuman (aturan yang baru) untuk pebalap liar yang melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda 5000 dollar Singapore dan 1 tahun penjara. Untuk pelanggaran berulang dikenakan 10.000 dollar dan minimal 2 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun