Upaya pencegahan pandemi covid-19 di tanah air oleh pemerintah Republik Indonesia secara umum polanya hampir sama dengan di negara lain yaitu mirip "lockdown" atau "semi Lockdown."
Selama pandemi ini terjadi dari awal 2020 hingga saat artikel ini dibuat (26 Juli 2021) Indonesia telah menerapkan sejumlah pola mirip lockdown terbatas,antara lain adalah :
PSBB
Pada 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 2 minggu.
Pemeritnah daerah yang ingin melaskanakan PSBB musti "mengajukan dirinya" kepada Kementerian Kesehatan.
Ada daerah yang disetujui pemerintah pusat ada juga yang tidak disetujui seperti kabupaten Rote Ndao (NTT), kota Sorong, kabupaten Bolaang Mongondow dan kabupaten Gorontalo.
Pada itu prinsipnya PSBB membatasi pergerakan orang dan barang keluar masuk sebuah kota, meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan lain-lain.
Pada masa itu juga mulai dikenal tindakan karantina orang-orang yang masuk dalam golongan yang memenuhi syarat untuk dikarantina.
Tidak tahu pelaksanaannya apakah sukses apa tidak tapi mengacu pada sebaran virus corona semakin melebar tampaknya PSBB masuk kategori TIDAK BERHASIL.
PPKM Jilid 1