Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Dasar Bayar Kompensasi Setelah Tembak Jatuh Pesawat Komersial?

24 Juli 2021   07:25 Diperbarui: 31 Juli 2021   20:21 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: fighterjetsworld.com

11 Juni 1987, sebuah pesawat komersil Afganistan Antonov-26 jatuh di provinsi Khost akibat dihantam misil petempur Mujahiddin ketika itu.

29 September 1998, Antonov -24RV, Sri Lanka jatuh di pantai Sri Lanka akibat ditembak pasukan pembebasan Macan Tamil Elam.

4 Oktober 2001, sebuah Tupolev, Siberian Airlines flight 1812 berangkat dari Tel Aviv ke Novosibirsk (Rusia) ditembak jatuh di laut Hitam oleh misil darat ke udara (SAM) dalam sebuah latihan militer Rusia-Ukraina.

Belakangan militer Ukraina yang bertanggung jawab membayar kompensasi 15 juta dollar AS.

9 Januari 2007, sebuah pesawat komersil Antonov-26 jatuh menjelang tiba di pangkalan udara Balad, dilakukan oleh milisi tentara Islam di Irak.

17 Juli 2014, sebuah Boeing 777 200-ER Malaysia Airlines, nomor penerbangan MH 17 jatuh di desa Grabovo, kawasan pertempuran di Donetsk, Ukraina . Sebuah misil S-200 menghantam pesawat tersebut hingga menewaskan 298 orang di dalamnya dalam perjalanan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur.

8 Januari 2020, pesawat komersial Ukraina Airlines Flight 752 ditembak jatuh sesaat tinggal landas dari bandara internasional Imam Khomeini, Teheran akibat salah deteksi. Seluruh penumpang dan kru berjumlah 176 oran tewas.

4 Mai 2020, giliran East African Express Airway, Kenya ditembak jatuh menjelang tiba di Somalia. Pasukan nasional Ethiopia yang melakukan tembakan

Dari beberapa daftar peristiwa sejak 1950 di atas terlihat alasan utama penembakan terhadap pesawat komersial karena memasuki kawasan tanpa izin, diserang milisi atau pemberontak. Selain itu juga karena salah mendeteksi obyek.

Semudah itukah alasannya, padahal telah lama ada aturan internasional tentang aturan penerbangan sipil dan komersial untuk seluruh negara (dunia) antara lain adalah :

  • Konvensi Paris 1919 mewajibkan setiap negara menutup ruang udara untuk sipil di atas kawasan pertempuran
  • Rancangan The Hague Rules of Air Warfare, 1923
  • Konvensi Chicago 1944 (Diratufukasi dalam protocol 1984 Montreal)
  • Konvensi ICAO 1971 atau disebut juga Konvensi Montreal 1971 (telah diratifikasi dalam protocol Montreal 1984)
  • Statuta Roma 1998
  • Konvensi Beijing 2010 serta Protocol Beijing 2010 " The Convention on the Suppression of Unlawful Acts relating to International Civil Aviation."

Kita tidak mengupas satu per satu dasar hukum di atas karena dapat diakses pada berbagai sumber, diantaranya sumber ini. Tapi dari semua sumber di atas pada prinsipnya memberikan aturan tentang beberapa pedoman sebagai berikut :

  • Kewajiban negara yang ruang udaranya dilintasi pesawat (negara kolong)
  • Kewajiban pada maskapai komersial mematuhi aturan yang berlaku di negara kolong
  • Kewajiban ATC setiap negara kolong memberi route aman untuk pesawat yang akan melintasi antar negara
  • Memberi aneka kriteria dan standard dalam berbagai macam operasional penerbangan komersil: Pedoman tentang cara investigasi kecelakaan, peralatan navigasi udara, misi pencarian dan keselamatan, fasilitas standard di darat dan sebagainya.
  • Mengatur besaran kompensasi yang harus ditanggung negara yang menembak pesawat komersial yaitu : kompensasi langsung sebesar 232.000 dollar Kanada per korban jiwa dan Pembayaran tingkat ke dua yakni kompensasi akibat kelalaian yang merugikan keluarga korban. (Dimuat dalam Montral Convention. Sumber : Ini)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun