Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Raja dan Ratu Kartel "Melayani" Kebutuhan Pokok 267 Juta Rakyat Indonesia

25 Juni 2020   20:13 Diperbarui: 17 Februari 2022   00:50 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi. Sumber : Investordaily.id, edisi 31 Juli 2012

Jika mengacu pada data CIA Factbook, jumlah penduduk Indonesia per Juli 2020 sebanyak 267 juta jiwa itu tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote.

Dari yang baru lahir hingga kakek nenek dimanapun berada semuanya butuh kebutuhan dari hal mendasar dan pokok hingga kebtuhan ekstra.

Kebutuhan mendasar setiap warga adalah jaminan keamanan dan ketertiban, jaminan kesehatan dan jaminan ketersediaan kebutuhan pokok dan kepastian hukum.

Kebuthan tambahan biasanya berupa bentuk yang lebih ekslusif dan bernilai lebih tinggi dari setiap kebutuhan dasar disebutkan di atas.

Beberapa warga masyarakat yang berkecukupan bersyukur dapat menikmati aneka kebutuhan dasar atau pokok dan kebutuhan tambahan dengan nilai dan citarasa ekslusif dan mahal, namun sebagian besar orang lain hanya mampu menikmati cita rasa biasa saja dan mungkin tidak memenuhi standar bahkan ada yang tidak mampu menikmatinya sama sekali.

Tetapi bagaimana JIKA kebutuhan pokok dan tambahan itu dikelola oleh Kartel swasta maupun pemerintah (BUMN) yang bersembunyi di dalam kartel swasta?

Secara kasat mata tidak nampak pihak pemerintah bersembunyi di balik kartel swasta dan idealnya pun tak boleh ada. Akan tetapi dalam kenyataan atau prakteknya ada.

Richard Posner seorang pakar hukum legal menyatakan bahwa kartel merupakan suatu kesepakatan atau kontrak persaingan para penjual untuk mengatur harga penjualan. Intinya menaikkan harga dan membatasi produksi.

Banyak lagi pengertian Kartel hampir senada dengan corak pengertian di atas. Intinya adalah adanya para pengusaha dalam usaha sejenis bekerjasama dalam pengendalian produksi dan pemasarannya guna menentukan harga.

Sekadar me-refresh beberapa contoh praktek kartel pernah terjadi adalah :

  1. Layanan pesan singkat (SMS) antara sesama operator seluler
  2. Kasus bahan baku garam oleh Kartel pengusaha garam pada 2005. Kasus ke dua pada 2019 terulang lagi
  3. Minyak goreng curah pernah dipermainkan oleh 20 produsen minyak goreng pada 2008.
  4. Penetapan harga tiket untuk menekan biaya avtur maskapai pada 9 maskapai pada 2006 hingga 2009
  5. Pada 2017 lalu terdengar adanya kartel cabai di Jawa yang menjadi penyuplai utama cabai ke pabrik-pabrik
  6. Baru-baru ini pada Mei 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengantongi nama 5 perusahaan migas Indonesia melakukan kesepakatan tidak menurunkan harga BBM meskipun harga minyak dunia seanjlok-anjloknya

Dari contoh di atas kita dapat melihat dimana posisi pemerintah (BUMN) yang berlidung dibalik kartel swasta. Mungkin itu oknum yang tidak bertanggung jawab tapi apapun sebutannya fakta memperlihatkan fenomena itu memang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun