Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Agar Lockdown Tidak Jadi "Smackdown" Seperti India

30 Maret 2020   18:40 Diperbarui: 30 Maret 2020   21:21 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indian migrant workers wait to board buses to return to their home villages as a nationwide lockdown continues on March 28, 2020, on the outskirts of New Delhi, India. Gambar : CNN.com

Semua pasti sudah tahu apa yang dimaksud lockdown bukan? Sekadar mengingatkan saja kalau begitu, Lockdown ada 2 jenis, yaitu preventive Lockdown dan emergency lockdown. 

Apapun perbedaan antara keduanya intinya keduanya adalah Karantina kewilayahan, yaitu sesebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan karena kondisi darurat. Dalam luas ruang lingkup, bisa saja dalam ukuran bangunan, wilayah hingga negara.

Peraturan atau keputusan pemerintah lokal atau pemerintah pusat memberlakukan lockdown tidak semudah membalikkan telapak tangan meskipun terang-terangan telah terjadi sesuatu peritiwa yang mengganggu atau mengancam ketenangan dan keselamatan warga misalnya akibat berjangkitnya penyakit, serangan misterius dan horor dan lain-lain.

Perlu pertimbangan khusus memutuskan lockdown karena ada tatacaranya tidak saja secara ekonomi tetapi juga menyangkut dengan hak hal sipil orang -orang yang terkarantina di dalam sebuah wiayah dan negara. Hak-hak tersebut ternyata telah disebutkan di dalam Siracusa Prinsiples yang kemudian diadopsi oleh lembaga PBB  dalam bidang Hak Azasi Manusia (OHCHR).

Prinsip Siracusa adalah sebuah kajian atau masukan yang diberikan oleh Istituto Superiore Internazionale di Scienze Criminali (ISISC) pada 1985 di Siracusa, Italia. Lembaga non profit ini dibiayai oleh PBB  ini telah banyak memberi kontribusi masukan dalam bidang penegakan HAM dan Penegakan hukum  internasional dan lain-lain.  

Di dalam "Siracusa Principles"  pada Bab 5 dari 9 Bab pokok pembahasan prisnip Siracusa ditulis (aslinya) begini : 

i'v. "public health"

25. Public health may be invoked as a ground for limiting certain rights in order to allow a state to take measures dealing with a serious threat to the health of the population or individual members of the population. These measures must be specifically aimed at preventing disease or injury or providing care for the sick and injured.

26. Due regard shall be had to the international health regulations of the World Health Organization.

Pnegertiannya lebih kurang : 

i'v. Mengenai Kesehatan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun