Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

CAATSA Loyo, AS Tak Kuasa Hentikan Indonesia Beli Su-35 Rusia

18 Desember 2019   23:39 Diperbarui: 18 Desember 2019   23:55 4678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Johnhelmer.net dan AlmasdarNews.com

Meskipun Indonesia bukan obyek dari UU pemberian sanksi AS, The Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) tapi apa yang harus dilakukan jika bekerjasama dengan negara yang menjadi obyek CAATSA? Iran, Korea Utara dan Rusia dengan berbagai alasan adalah obyek dari UU "made in" AS tersebut.

Mesir pernah merasakan mendapat peringatan keras dari AS ketika berusaha membeli 20 unit Su 35 Rusia senilai 2 miliar USD. Menlu AS Pompeo dan Menhan Mark Esper memperingatkan Presiden Mesir, Sisi bahwa langkah tersebut akan mempersulit kerjasama AS - Mesir ke depan.

Sebuah surat resmi dikirimkan pemerintah AS kepada Menhan Mesir untuk membatalkan rencana tersebut, tulis WSJ pada 12 November 2019 lalu. Entah itu sebabnya atau bukan, faktanya belum ada perkembagan positif Rusia- Mesir terkait rencana pembelian Su-35 tersebut.

India juga mengalaminya, pada 5 Okotber 2018 memilih melanjutkan kontrak senilai 5 miliar USD untuk memperkuat sistem pertahanan udaranya dengan S400 Rusia juga dikecam AS. 

Menyikapi teguran AS, Menteri Luar Negeri India pada saat itu S Jaishankar memberi pengertian pada AS, "Kami tidak ingin negara manapun memberi tahu kami apa yang harus dibeli atau tidak dibeli dari Rusia, seperti negagra manapun mengajari kami membeli atau tidak dari AS," ujarnya dalam kunjungan ke AS.

Hal sama terjadi pada Turki yang terjerat dilema saat memutuskan membeli sistem pertahanan udara S-400 Rusia. Turki disebut nekat karena juga mendapat tekanan dari sesama anggota NATO untuk membatalkan pesanan 6 sistem S-400 bahkan beberapa hari sebelum dikirim dari Rusia.

Turki melawan, hubungan dengan NATO khususnya dengan AS memburuk hingga secara vulgar AS mempertontonkan kekesalannya memihak pada kelompok Syrian Democratic Force (SDF) Krudi Suriah di utara Suriah berbatasan dengan Turki.

Tiba-tiba kita dikejutkan oleh pernyataan wakil Dubes Rusia di Jakarta, Oleg V. Kopylov mengatakan kepada pers bahwa sejumlah negara menekan Indonesia agar tidak membeli Su-35 Rusia. "Indonesia tetap berkeinginan melanjutkan kerjasama meskipun sejumlah negara mengancam. Itu sangat bagus karena Indonesia tidak merasa diancam," ujarnya tanpa berkenan menyebutkan negara mana saja yang berusaha menekan.

Meyikapi adanya desas-desus tersebut Staf khusus Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan "Indonesia adalah negara berdaulat, tidak bolehada negara manapun mengancam dan intervensi terkait dengan pertahanan Indonesia," ujarnya pada pers Rabu (18/12).

Tak perlu mencari tahu negara mana saja apakah itu sebab kita sudah pasti tahu kemana arahnya yakni AS dan karena beberapa kali sebelumnya AS melakukan tekanan dalam masalah ini, padahal pada 28 Agustus 2018, Menhan AS (saat itu) James Norman Mattis saat bertemu dengan Menhan Ryamizard Ryacudu di Hawaii mengatakan AS menjamin Indonesia tidak terkena sanksi atas rencana pembelian alutsista Rusia termasuk Su-35. Sumber AntaraNews edisi 29 Agustus 2018.

Tetapi ketika Dubes Rusia tiba-tiba mengeluarkan pernyataan tentang adanya tekanan sejumlah negara melarang membeli burung besi canggih tersebut tentu ada dasarnya. Tidak mungkin Rusia tiba-tiba mengeluarkan perang kata-kata tanpa ada bukti tekanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun