Mungkin ini agak basi tapi baru terungkap sekarang. Sehubungan dengan disebut-sebut salah satu nama pemantau asing yang ikut terbang bersama dengan Prabowo Subianto ke Dubai dan lainnya adalah Mikhail Davydov (disebut-sebut dengan temannya Anzhelika Butaeva sebagai utusan sekretariat DUMA atau Majelis Rendah di Rusia) menarik bagi kita melihat siapa sesungguhnya MIkhail Davydov.
Terlepas dari pernah menjadi anggota Majelis Rendah Duma atau sekretariat di Duma berdasarkan sumber di atas kelihatannya (dugaan) bahwa Davydov tampaknya bukan salah satu dari 450 anggota mejelis rendah Duma maupun anggota majelis tinggi Federation Council Russia saat ini. (Jika penulis salah mohon diluruskan)
Tokoh itu pernah tampil di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jabodetabek untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 dan saat proses perhitungannya. Saat itu disebutkan bahwa kedua orang Rusia yang terlibat dalam rombongan pemantau luar negeri itu adalah perwakilan Sekretariat Parlemen dari Rusia.
Tugas Siapa mengundang perwakilan pemantau asing atau luar negeri?
Seharusnya yang mengundang pemantau asing adalah KPU. Tradisi itu telah ada pasca reformasi pada pemilu 1999. KPU telah mengundang pemantau asing saat itu. Masih ingat bukan, salah satunya adalah The Carter Center dimana mantan presiden AS ke 35 Jimmy Carter ikut memantau bersama istrinya Rossalynn di beberapa TPS di Jakarta.
Sesungguhnya sebelum reformasi yakni pada pemilu 1996 telah lebih dahulu lahir lembaga pemantau pemilu independen untuk menekan rekayasa hasil Pemilu 1997 gaya ordebaru dengan hadirnya KIPP atau Komite Independen Pemantau Pemilu. Tapi seiring berjalannya reformasi terebentuklah KPU dan Bawaslau yang sama - sama kita ketahui punya peranan sendiri yang terintegral satu sama lain. Salah satu tugasnya terkait topik tulisan ini yaitu mengatur tatacara mengundang dan pengundang pemantau asing dalam pemilu.
Selama terlaksananya Pemilu pasca reformasi KPU telah punya tradisi mengundang pemantau asing sesuai dengan ketentuan Bawaslu. Salah satu juknisnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tentang pemantau pemilu terdapat pada Pasal 351 nomor 6 yang berbunyi:
- "Pemantauan pungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota."
- Selain itu, pada Pasal 360 nomor 5 yang mengatur pemungutan suara di luar negeri, peraturan tentang pemantau pemilu pun sama, yakni harus terakreditasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sumber : PDF
Salah satu komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan hal tersebut. Menurutnya KPU tak perlu "diujuk-ujuk" dengan sindiran tagar safe pemilu, SOS dan senada dengan itu untuk mengundang pemantau asing sebab KPU telah punya tradisi mengundang 33 pemantau dari negara sahabat dan 11 dari pemantau internasional (diantaranya yang standarnya sesuai ketentuan Bawaslu-red). Sumber :kompas.com.
Mungkinkah pada Pemilu 2019 lalu KPU telah memberi izin kepada kubu Paslon 02 mengundang anggota parlemen versi mereka sendiri? Faktanya memang kubu paslon 02 atas inisiasi Fadli Zon mengatasnamakan DPR RI TELAH mengundang pemantau asing versi mereka yang terdiri dari beberapa negara yaitu, Pakistan, Turki, Rusia dan Malaysia.