Mohon tunggu...
pendekar sakaw
pendekar sakaw Mohon Tunggu... Pelaut - 00112233445566778899

12345678910111213141516171819

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menuntut di Pengadilan Apa Salahnya?

9 Oktober 2016   18:37 Diperbarui: 9 Oktober 2016   19:03 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gara-gara Dirjen Hukum nuntut di pengadilan, laman berita dan medsos jadi rame. Penulis jadi gatel mau ikutan dengan sudut pandang berebeda.

Dari sudut pandang negara hukum sebenarnya yang dilakukan oleh Dirjen Hukum sudah benar dan ga  ada salah'nya, bahkan sangat profesional dan beradab. Selama ini yang kita tahu di Indonesia untuk kasus perselisihan yang melibatkan rakyat kecil, rakyat kecil sudah pasti dianggap benar oleh masyarakat (yang ga tahu apa-apa tentang kasus'nya, contoh:

- Mercy ditabrak sepeda, pengendara sepeda jatuh dan luka-luka, eh mercy'nya disuruh tanggung jawab

- Yang gress, bus transjakarta nabrak motor pelanggar jalur sampe mati, sopir Transjakarta yang disalahin

- Ahok ngrapihin jalur hijau sesuai RTRW juga dibilang Dajjal yang pro pengembang

Susah memang hidup di Indonesia kalau peraturan dan hukum ada cuma untuk pajangan dan tidak pernah dipakai. Sampai jaman anak cucu Indonesia juga terancam jadi bangsa tidak beradab bahkan barbar (pengadilan ga jalan ya main hakim sendiri aja) kalau keadaan ini tidak berubah. 

Di kasus ini bahkan MenkumHAM terasa menyalahkan anak buahnya karena membawa kasus ini ke jalur hukum, bingung juga jadi'nya cara pikir beliau ke mana. Kalau mau populer sih memang beliau sudah on track, tapi Indonesia segabagi negara hukum dan status beliau sebagai MenkumHAM sudah tidak mencerminkan spirit penegakan hukum di Indonesia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun