Mohon tunggu...
Giwangkara7
Giwangkara7 Mohon Tunggu... Dosen - Perjalanan menuju keabadian

Moderasi, sustainability provocateur, open mind,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komite Sekolah Bubarkan Saja

7 Agustus 2012   10:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:08 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Komite Sekolah merupakan wujud pemberdayaan masyarakat dalam persekolahan. Tugasnya adalah pada aspek Perencanaan, Pengawasan dan Evaluasi Program (UU Sisdiknas Pasal 56 ayat 1). Apabila Komite Sekolah anda tidak terlibat dalam perencanaan sekolah, pengawasan sekolah dan evaluasi program sekolah, maka Komite Sekolah anda layak dibubarkan…

Pembentukan Komite Sekolah menurut Modul Pemberdayaan Komite Sekolah (yang diterbitkan oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas tahun 2006) harus berdasarkan prakarsa masyarakat yang peduli kepada sekolah, dan memuat prinsip Transparan, Akuntabel, dan Demokratis. Apakah pemilihan anggota Komite Sekolah seperti itu di sekolah anak anda? Kalau tidak, maka menambah alasan untuk pembubaran Komite Sekolah.

Keberadaannya secara hukum dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pembentukan komite sekolah sementara ini masih banyak yang jauh dari kesesuaian dengan keinginan yang terkandung dalam peraturan pemerintah.

Sampai saat ini, Dewan Pendidikan Nasional belum terbentuk, pemerintah memberikan kesempatan bagi warga masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Pendidikan Nasional. Dewan Pendidikan tingkat Propinsi sudah banyak terbentuk, menurut penelusuran saya.

Ide Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, ditambah lagi pengelolaan guru dan pendidikan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kebijakan Otonomi Daerah, membuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Komite Sekolah ikut carut marut. Ditambah lagi aspek politik membuat pengelolaan pendidikan menjadi kurang professional. Misalkan pejabat Kepala Dinas Pendidikan di daerah, bisa jadi adalah sarjana teknik atau lainnya yang diangkat menjadi pejabat oleh kepala daerah yang diangkat melalui jalur politik.

Sekedar usulan, menurut saya Komite Sekolah dikembalikan saja kepada para anggota komite sekolah. Biarkan mereka membentuk organisasi tingkat daerah dan tingkat nasional yang mengurus kepentingan sekolah. Itu saja, tidak usah terlalu muluk-muluk dengan istilah kerjasama dengan masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mediator dengan anggota Parlemen. Sepertinya hal tersebut akan tumpang tindih dengan stakeholder pendidikan lainnya.

Pemerintah hanya sebagai pembina dari organisasi komite sekolah se Indonesia ini. Tentunya dengan memberikan bantuan dana yang tidak mengikat. Organisasi ini harus mempunyai AD/ART yang mengacu kepada Tujuan Awal Pendirian Komite Sekolah. Sehingga politisasi organisasi bisa dihindarkan.Organisasi ini memiliki kegiatan seputar manajemen sekolah, tidak terlalu muluk-muluk. Dan mempunyai pengurus Asosiasi Komite Sekolah tingkat Propinsi serta Kabupaten Kota yang murni dari anggota masyarakat dan orangtua /wali siswa, bukan partisan partai politik atau LSM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun