Mohon tunggu...
abdul badi
abdul badi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manusia biasa yang sedang menjadi mahasiswa UMM prodi HKI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudahkah Pemerintahan Menjalankan Kekuasaanya Secara Konstitusional?

24 Januari 2021   17:17 Diperbarui: 24 Januari 2021   17:48 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan dosen dalam grup whattsap setelah salah satu anggota grup mengirimkan sebuah artikel tentang "pentingnya sebuah konstitusi bagi suatu Negara?".

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus paham tentang makna konstitusi itu sendiri, dan juga kita harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Negara, sehingga Negara tersebut apakah layak disebut dengan Negara  yang konstitusional.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Sedangkan konstitusi menurut Hamdan Zoelfa, S.H., (mantan ketua Mahkama Konstitusi) adalah "kristalisasi dari kehendak rakyat yang di ejawantahkan dalam bentuk teks".

Secara sederhananya adalah aspirasi sebagian besar rakyat yang ditampung dan dijadikan menjadi undang-undang oleh Negara. Lantas, apakah Negara kita telah melaksanakan hal tersebut?. Oke, mari kita mundur dan melihat apa yang telah terjadi pada tahun 2020, ada beberapa aksi masa diantaranya ada omnibus law yang menyebabkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan.

Turunya aksi masa tersebut bukan semerta-merta tanpa alasan, mereka semua mempunyai alasan sehingga mereka menuntut agar omnibus law dibatalkan. Tapi bagaimana kelanjutan Negara untuk menindak lanjuti aspirasi tersebut?.

Tidak kalah ramai juga, aksi masa tentang penolakan RUU PK-S, dimana masa merasa ada beberapa point yang dirasa kurang tepat untuk diterapkan di Indonesia, lantas bagaimana kelanjutan aksi penyampaian aspirasi oleh massa tersebut?.

Kalaupun alasan pemerintah belum bisa menindak lanjuti aspirasi rakyat tersebut dikarenakan Negara sedang sibuk mengurus pandemic yang sedang terjadi di Negara kita, maka akan timbul pertanyaan lagi, kenapa dalam keeadaan Negara sibuk mengurus pandemic Negara tetap mengesahkan-nya?.

Maka yang akan ada dalam prespektif masyarakat adalah Negara menjadikan pandemic sebagai moment yang pas untuk mengejar dan memenuhi kebutuhan para oligarki dengan mengesahkan undang undang yang menguntungkan untuk mereka.

Apakah pemerintah layak disebut sebagai Negara yang konstitusional?. Negara dan konstitusi adalah hal yang berbeda tapi tidak bisa dipisahkan, layaknya sebuah koin. Konstitusi adalah jalan yang menjadi dasar sebuah Negara. Negara akan disebut sebagai Negara yang konstitusinal apabila Negara telah berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada.

Konstitusi sendiri adalah suatu gagasan atau pemahaman. Artinya kontitusi mengatur sedemikian rupa kekuasaan Negara sehingga kekuasaan berjalan dengan batasan-batasan dan tetap pada koridor untuk kepentingan rakyat luas tanpa adanya penyelewengan kekuasaan ataupun yang lainya.

Sedangkan kita lihat kasus yang terjadi pada pemerintahan Negara kita, dimana kementrian sosial tertangkap karena kasus korupsi BANSOS (bantuan sosial). Dimasa pandemic banyak rakyat yang kesulitan dalam hal finansial sehingga Negara menfasilitasi dengan BANSOS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun