Mohon tunggu...
abdul badi
abdul badi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manusia biasa yang sedang menjadi mahasiswa UMM prodi HKI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Harta, Tahta, Tata Negara

25 November 2020   06:52 Diperbarui: 25 November 2020   06:55 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwasanya pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, para politikus berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi calon pemimpin daerah. 

Keaadan pandemi seperti saat ini tidak membuat mereka ragu memperebutkan kursi kekuasaan. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara mereka mengumpulkan suara dengan keadaan pandemi seperti ini?

Di beberapa daerah, bulan-bulan ini adalah bulan yang penting bagi paslon pemimpin daerah untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. 

Oleh karena itu, paslon beserta tim suksesnya tak pernah bosan berjanjak dari satu desa ke desa lainnya untuk mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya. 

Tidak pandang hujan atau terik, siang ataupun malam, paslon dan tim suksesnya terus bergerak. Akan tetapi ditemukan hal aneh dan teridentifikasi melakukan pelanggaran ketika para pejuang dukungan mencari dukungan sampai ke desa-desa.

Belum lama ini, penulis melihat kampanye yang dilaksanakan di tetangga desa, sekilas tidak ada yang aneh dari kampanye tersebut, kampanye dilakukan dengan mengumpulkan khalayak ramai di tempat yang dilakukan ditentukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, hanya saja yang agak aneh yaitu kampanye dilakukan pada malam hari, karena pada umumnya kampanye dilaksanakan pada siang hari. 

Kemudian setelah keanehan yang terjadi selanjutnya yaitu dimana massa kampanye ketika pulang ternyata mereka membawa amplop dan stiker pasangan calon.

Dalam undang-undang nomor 10 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 1  tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. 

Tercatat pasal 73 point (1) bahwasanya calon dan/atau tim kampanye dilarang menjajikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.  

Yang kemudian diperjelas pada point (4) (a) mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, (b) menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, (c) mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sudah jelas apa yang penulis ceritakan sebelumnya adalah salah satu pelanggaran pilkada sebagaimana yang telah tertulis di undang undang, lantas apa tindakan bawaslu (badan pengawas pemilihan umum) akan hal semacam itu, dan bagaimana bawaslu mengantisipati agar hal semacam itu tidak akan terulang kembali?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun