Mohon tunggu...
Aat Suwanto
Aat Suwanto Mohon Tunggu... Administrasi - hirup mah ngan saukur heuheuy jeung deudeuh

Tukang main, sesekali belajar menjadi pemerhati dan peneliti serta penulis (dengan 'p' kecil) di bidang Pariwisata, selain juga menulis essai di bidang humaniora, serta menulis cerpen dan novel terutama dalam bahasa daerah Sunda.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPNT, BUM DESA dan Keberdayaan Produk Lokal

18 November 2018   06:27 Diperbarui: 18 November 2018   07:38 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan utama yang akan coba kami bahas dalam tulisan singkat ini terkait bagaimana peran BUM Desa dalam Program BPNT, serta sejauhmana program dimaksud bagi kemanfaatannya bagi keberdayaan produk lokal ketika BUM Desa berperan didalamnya.

Memahami BPNT

Berbicara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berbicara produk hasil metamorfosis dari Program Beras Sejahtera (Rastra) yang sebelumnya telah terlebih dahulu menggantikan Program Raskin (Beras Untuk Keluarga Miskin). Dikatakan produk hasil metamorphosis, jika Program Rastra hanya sebagai baju pengganti Program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin), BPNT sendiri boleh dikatakan sedikit lebih inovatif.

Dalam Program Rastra bantuan hanya berupa komoditi beras yang disalurkan secara langsung dengan harga yang dinyatakan murah menurut harga pasar. Di program Rastra --sebagaimana Program Raskin, masyarakat penerima program tidak memiliki lagi pilihan. Selain [ilihan jenis komoditinya hanya satu yaitu beras, pilihan kualitas dan harganya pun tidak ada. Penyalur dari program ini pun langsung Pemerintah Desa/Kelurahann setempat.

BPNT sendiri memberikan pilihan lebih. Pertama, bantuan yang diterima si penerima program (yang kemudian disebut Keluarga Penerima Manfaat atau KPM) bukan lagi berupa produk langsung, namun uang. Uang ini kemudian secara mandiri dibelanjakan oleh si KPM sesuai kebutuhannya. Disebut sesuai kebutuhan, karena uang tersebut bisa dibelanjakan secara keseluruhan maupun secara berangsur.

Komoditi yang dapat mereka beli pun tidak beras saja. Menurut Khofifah Indar Parawangsa selaku Menteri Sosial pada saat itu (2017), Si KPM dapat membeli pilihan bahan pangan lain sesuai dengan kebutuhan. Terpenting jumlah total pembelanjaan tidak melebihi nominal jumlah bantuan.

Namun kemudian dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Tahun 2017, ternyata komoditi yang termasuk dalam program BPNT adalah Beras dan/atau Telor.  

Satu-satunya kelemahan dan itu pun tidak perlu diperdebatkan hanyalah terkait lokasi pembelian yang tidak dapat dilakukan disembarang tempat. Pembelian hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang dinamakan E-Warong (bukan Warung). Dinamakan E-Warong, karena transaksinya berupa transaksi elektronik dari sebuah kartu semacam kartu ATM milik Si KPM tadi.

Soal transaksi elektronik ini kiranya patut diapresiasi. Betapapun dengan transaksi elektronik, peredaran uang yang beredar di masyarakat menjadi dapat terkontrol. Kalau saja dilaksanakan secara tunai, dengan pembelanjaan yang serentak dari para KPM diseluruh Indonesia, bukan tak mungkin jika program ini akan berdampak pada terjadinya inflasi.   

Peran BUM Desa

Bilamana hanya mengacu pada Pedum BPNT, maka peran BUM Desa sama sekali tidak disebutkan. Pelaku-pelaku BPNT menurut pedum hanyalah, KPM, para pelaku E-Warong (yang kemudian sering disebut Agen BPNT), para Pendamping program BPNT, dan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun