Mohon tunggu...
Andre Ardianto
Andre Ardianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Panenku Tak Sesuai Harapanku

10 Oktober 2017   20:23 Diperbarui: 10 Oktober 2017   20:25 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai masyarakat yang hidup di pedesaan, kebanyakan masyarakatnya mempunyai lahan pertanian maupun perkebunan. Bisa dibilang menjadi mata pencaharian yang pokok, banyak masyarakat pedesaan yang memanfaatkan lahannya untuk ditanami buah-buahan maupun padi. Nah, untuk lahan yang berisi buah-buahan biasanya para petani ada yang menjual hasil panennya dengan sistem tebas. 

Sistem tebas sendiri yaitu pembeli yang ingin membeli hasil panen dari sebuah perkebunan tanpa memanennya terlebih dahulu. Maksudnya disini pemilik kebun dan pembeli melakukan transaksi sebelum buahnya dipanen, sehingga pembeli dan penjualpun belum mengetahui jumlah atau hasil panen tersebut / hanya mengira-ngira saja.

Dalam kasus ini kita biasa katakan kalau transaksi tersebut termasuk kedalam gharar. Gharardalam bahasa arab berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan sebagainya. Dalam kasus di atas, sebagai pembeli belum mengetahui hasil maupun kualitas buah yang ada di kebun sang petani atau penjual. Tetapi transaksi sudah dilakukan sebelum pemanenan buah tersebut, maka dalam sistem tersebut ada unsur resiko yang bisa kita masukkan ke dalam kategori gharar.

Pada jenis transaksi ini tidak ada jaminan bahwa penjual mampu mengantar barang-barang yang uangnya sudah diterimanya dari pembeli, dikarenakan barangnya belum ada di tangannya atau belum mampu melakukan kontrol untuk mengirim barang tersebut. Apapun barang yang tidak jelas ataupun beresiko tidak dapat menjadi barang komoditas yang sah dalam transaksi menurut Hukum Islam.

Menurut Imam Ibnu Taimiyah, ghararitu terdapat dalam semua bisnis yang salah satu pihaknya ada yang tidak tahu apa yang tersimpan atau bakal diperolehnya pada akhir dari suatu jual beli. Dengan kata lain, setiap kontrak yang besifat open-ended berarti mengandung unsur gharar. Oleh karena itu orang harus berusaha menghindari gharar dalam segala bentuknya, baik itu yang menyangkut harga, jumlah maupun kualitas barang serta sampainya ditangan pembeli dalam suatu kontrak bisnis dimana kemungkinan perubahan barang, uang dan lain-lain bisa terjadi. 

Segala sesuatu harus dinyatakan secara jelas baik itu jenis maupun persyaratan kontrak serta tidak ada keraguan atau ketidakjelasan yang masih tersisa dalam menentukan harga, jumlah ataupun kualitas barang atau pertimbangan-pertimbangan lain dalam suatu kontrak. Apabila masih ada keraguan atau ketidakjelasan yang menyangkut masalah kontrak tersebut, hal itu bisa dibatalkan karena mengandung unsur gharar.

Pandangan-pandangan para ahli hukum islam terhadap masalah gharardapat diringkas sebagai berikut .

  • Jika barang yang dimaksud dalam kontrak tidak dikirimkan
  • Jika barang yang dimaksud dalam kontrak hanya dikirim sebagian
  • Jika barang yang dikirim melebihi yang dimaksud dalam kontrak
  • Ada beberapa perbedaan pendapat antara ahli hukum muslim terhadap rasio gharardi dalam kontrak tertentu yang dapat dianggap sangat kecil. Namun demikian, mereka semua setuju bahwa bentuk-bentuk kontrak penjualan berikut ini terlarang karena adanya unsur gharar.
  • Jual beli barang yang belum dibuat
  • Jual beli barang yang belum ada di tangan penjual
  • Jual beli buah-buahan yang belum masak(belum siap panen)
  • Jual beli barang yang sulit diberikan atau dipindah tangankan
  • Jual beli barang yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya
  • Jual beli barang yang menguntungkan satu pihak

Hal tersebut memberi contoh yang baik kepada kita tentang bentuk-bentuk kontrak jual beli yang dilarang islam karena adanya unsur gharar. Alangkah baiknya jika kita ingin membeli buah langsung dari kebunnya, lakukan pembayaran ketika buah tersebut sudah dipanen dan ditimbang, baru kita bisa menawar harga yang pas berdasarkan jumlah dan kualitas buah yang jelas. Semoga kita selalu dijauhkan dari hal buruk termasuk jual beli gharardi atas, amin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun