Mohon tunggu...
Firrean Suprapto
Firrean Suprapto Mohon Tunggu... -

Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Darma Persada dan Tenaga Ahli di Kementerian PPN/Bappenas

Selanjutnya

Tutup

Money

Evaluasi Kebijakan Proyek Strategis Nasional Pendukung Kawasan Industri di Kalimantan Timur 2018

14 Maret 2018   13:25 Diperbarui: 14 Maret 2018   13:51 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1a. Kerangka Logika Proyek-proyek Sektor Pembangunan Sektor Unggulan

Penulis mengambil tematik Evaluasi Kebijakan Proyek Strategis Nasional Pendukung Kawasan Industri di Provinsi Kalimantan Timur 2018 karena Kawasan industry termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (sebagaimana Prioritas Nasional RKP 2018 Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata). Alasan mendasar lain penulis ingin mendalami perkembangan Proyek Strategis Nasional di provinsi tersebut karena:

Pertama, faktor perencanaan. Secara nasional dalam Buku III RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu arah kebijakan dan strategi pengembangan Wilayah Pulau Kalimantan adalah Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan untuk pusat produksi dan pengolahan hasil perkebunan, tambang, dan lumbung energi nasional yang berdaya saing. Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) merupakan salah satu fokus pengembangannya (termasuk Kawasan Industri Kariangau). Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Kedua, faktor wilayah geografis. Provinsi Kalimantan Timur merupakan Provinsi terluas ketiga di Indonesia dengan luas wilayah sekitar 12.726.752 ha. Provinsi Kalimantan Timur memiliki posisi strategis karena salah satu wilayahnya berbatasan dengan negara Malaysia, selain itu Provinsi Kaltim juga berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Posisi ini sangat strategis, baik ditinjau dari aspek ekonomi maupun politik karena akan membuka peluang berkembangnya pelabuhan besar dan berstandar internasional yang dapat mendorong perkembangan ekonomi nasional dan internasional.

Ketiga, faktor ekonomi. Kalimantan Timur memiliki banyak potensi untuk dikembangkan, antara lain perikanan, pertanian, pariwisata, industri, pertambangan dan sebagainya. Pada tahun 2013 -2016, nilai PDRB atas harga berlaku Provinsi Kalimantan Timur masih didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian sebesar 43,34%, diikuti dengan sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 20,51%, konstruksi sebesar 8,35 % sedangkan pertanian hanya 8,06%. Dengan melihat kontribusi tersebut pembangunan ke depan harus beralih ke sektor pertanian dan industri pengolahan, dan mulai mengurangi ketergantungan dari sektor pertambangan dan penggalian.

Keempat, lapangan kerja. Berdasarkan data Kalimantan Timur Dalam Angka 2017, jumlah angkatan kerja Provinsi Kaltim mencapai 1.717.892 jiwa (49%). Sebagian besar penduduk tersebut sudah bekerja dan pengangguran hanya mencapai 136.653 jiwa (7,9%).Sebagian besar penduduk bekerja di sektor pertanian, yaitu mencapai 345.522 jiwa, sedangkan di sektor pertambangan mencapai 130.114 jiwa. Jumlah penduduk yang bekerja pada sektor industri hanya 100.317 jiwa. Jumlah penduduk yang berkerja di sektor industri jauh lebih sedikit jika dibanding dengan jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan pertambangan. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri Kariangau diharapkan dapat banyak menyerap tenaga kerja di sektor industri dan dapat memberikan dampak bagi peningkatan PDRB Provinsi Kaltim serta dapat mengurangi pengangguran.

Kerangka Analisis yang digunakan penulis dalam menyusun landasan kerangka teoritis dan model menggunakan pendekatan logic model. Penulis memilih landasan kerangka teoritis dan model (logic model)karena pendekatan ini dipandang relevan digunakan dalam merumuskan langkah-langkah penyusunan saran dan rekomendasi kebijakan tindak lanjut untuk percepatan proyek stretegis nasional khususnya di Kalimantan Timur terkait sektor (1) pembangunan sector unggulan dan (2) pembangunan dimensi pemerataan. Kunci utama dalam penerapan model kerangka logika menggunakan format tabel kerangka logika sesuai Pedoman Penyusunan RPJMN 2015-2019. 

Kerangka logika digunakan untuk menganalisis kemanfaatan sektor unggulan dan dimensi pemerataan pembangunan dari proyek-proyek yang sudah berjalan di Kalimantan Timur dalam mewujudkan Sasaran ke-3 dan Sasaran ke-4 dalam RPJMN 2015-2019. Secara singkat, penulis menilai bahwa: Proyek yang berpotensi bermanfaat cenderung sesuai dengan arah kebijakan dalam RPJMN 2015-2019 dan berfokus pada masyarakat sebagai penerima manfaat terbesar, baik langsung (masyarakat langsung sebagai penerima manfaat) maupun tidak langsung (Proyek ini berpotensi memperkuat kapasitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur public, dan berpotensi meningkatkan kualitas dan percepatan start-up kesiapan pembangunan Kawasan Industri Kariangau dan Buluminung, dengan lingkup kegiatan meliputi: FS, DED, AMDAL, Ijin Prinsip, Ijin Lingkungan, Ijin Lokasi, Ijin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Hak Guna Bangunan, dan Ijin Perluasan Kawasan Industri, serta memperkuat kapasitas sumberdaya manusia dalam manajemen investasi public di Kalimantan Timur. Dan proyek yang berpotensi tidak bermanfaat cenderung menjauh dari arah kebijakan RPJMN 2015-2019 dan tidak berfokus pada masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis dan penajaman pada saat visitasi dan pendalaman materi dengan para pihak terkait, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Kawasan Industri Kariangau di Kota Balikpapan dipandang memiliki potensi nilai ekonomis tinggi untuk dapat dikembangkan menurut karakteristik dan potensi wilayah. Pengembangan Kawasan Industri ini, dipastikan akan berdampak secara lokal, regional, dan nasional.

Kedua, Pada saat bersamaan di Kabupaten Penajam Paser Utara juga direncanakan dibangun Kawasan Industri Buluminung. Jika dilihat secara perkembangan rencana pembangunan Kawasan Industri Buluminung menunjukkan perkembangan sangat pesat, baik terkait pembangunan infrastruktur pendukung maupun penyiapan kelembagaan kawasan. 

Secara perencanaan, melalui Bappeda (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) telah menyiapkan rencana pembangunan kawasan sebagaimana prinsip pembangunan Kawasan Industri, yaitu: (a) memenuhi aspek kesesuaian Tata Ruang, (b) menyiapkan ketersediaan infrasturktur industry, (c) melakukan pengendalian dan pengelolaan lingkungan (ramah lingkungan), (d) mengutamakan prinsip Efisiensi dalam aspek lokasi dan infrastruktur serta aspek pelayanan, (e) memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan berusaha dari gangguan keamanan, dan (f) berupaya melaksanakan percepatan penyebaran dan pemerataan Pembangunan Industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun