Mohon tunggu...
Aan Hasanudin
Aan Hasanudin Mohon Tunggu... Penulis - Senang bercengkrama denganmu

Anak Desa yang bermimpi besar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Potensi Konflik Horizontal di Tengah Kebijakan Semi Lockdown Pemerintah

26 Maret 2020   11:25 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:56 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebelumnya, harap dibaca sampai selesai tulisan ini supaya bisa sampai pada kesimpulan yang dibuat penulis. Jangan lupa cuci tangan pakai sabun dan selamat membaca..

Sejak tulisan ini dibuat melalui data yang saya dapatkan dari fasilitas yang diberikan pemerintah untuk informasi terkini mengenai COVID-19, yaitu layanan Tanya jawab melalui Whatsapp yang difasilitasi oleh Kemkominfo RI, per 25 Maret 2020 dari tingkat global jumlah positif Covid-19 sudah mencapai 425.323 kasus, dengan angka kematian mencapai 18.944 jiwa. 

Sedangkan untuk Indonesia sendiri angka positif Corona menyentuh 790 jiwa, dengan catatan sembuh 31, dan meninggal 58 jiwa. Kenaikan angka terpapar virus SARS-CoV-2 atau yang biasa kita sebut Corona ini cukup besar di Indonesia, bahkan menurut data yang saya rangkum dari beberapa sumber tingkat kematian akibat Corona di Indonesia lebih besar dari Italia. 

Di Italia sendiri tingkat kematian mencapai angka 9,25%, lebih rendah dari Indonesia dengan tingkat kematian mencapai 9,33%. Hal ini jelas mengkhawatirkan, mengingat jumlah rumah sakit rujukan khusus Corona sangat terbatas. Italia sendiri sudah menerapkan lockdown pada negaranya, sebuah upaya serius untuk memutus penyebaran virus mematikan ini. Indonesia sampai detik ini masih belum tertarik untuk menerapkan kebijakan serupa, negara kita masih dengan upaya social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang berasal dari China ini. 

Namun jika kita mengikuti perkembangan langkah pemerintah dalam memberantas virus, sepertinya arah pemerintah memang ingin memakai jalan lockdown, namun dengan menggunakan nama lain.

Ketika penulis menonton tayangan ILC #SimalakamaCorona beberapa pembicara memang mengeluarkan pernyataan bahwa lockdown sudah terlanjur negatif di masyarakat. 

Ada ketakutan di tengah masyarakat jika mereka dipaksa bertahan di dalam rumah lalu siapa yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup mereka. Walaupun secara normatif dalam Undang-Undang kita telah diatur mengenai karantina suatu wilayah, yaitu dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Lebih spesifiknya lagi dalam Pasal 55 UU No. 6/2018 berbunyi, ayat (1) "Selama dalam Karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat". Ayat (2) "Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait." Jika kita mengacu pada Undang-Undang ini, harusnya kita memang merasa dijamin hak-haknya selama masa karantina atau dalam bahasa populernya adalah lockdown. 

Kemudian timbul pertanyaan, apakah pemerintah mampu menjamin kebutuhan hidup dasar sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal tersebut. Mengingat jika kita berbicara kebutuhan dasar maka itu berbicara kebutuhan pangan dan kesehatan. Kesehatan dan makanan merupakan kebutuhan dasar manusia. 

Bisa tidak penduduk 269,6 juta jiwa ini dijamin makannya. Oke, mungkin itu terlalu mustahil. Minimal subsidi untuk wilayah terdampak Corona apakah bisa dilakukan, 

Jabodetabek misalnya. Butuh anggaran yang besar untuk bisa melakukan itu, dan ini akan menjadi tanggung jawab negara ditengah bencana lainnya yaitu melemahnya Rupiah atas Dollar AS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun