Mohon tunggu...
AANG JUMPUTRA
AANG JUMPUTRA Mohon Tunggu... Freelancer - Admin Social Media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan konten yang cerdas, terupdate, dan terlengkap

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rektor Asing Keniscayaan

27 Agustus 2019   09:29 Diperbarui: 27 Agustus 2019   09:35 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita teranyar: Universitas Siber Asia (Jakarta?) baru saja memperoleh (tepatnya mengangkat) rektor asing, -berkebangsaan Korea- , dan tentu saja segera tancap gas melaksanakan tugasnya. Berita ini menunjukkan fakta bahwa realisasi atas wacana rektor asing lebih cepat dari yang semula disebut-sebut baru akan mulai paling cepat tahun 2020. Sebuah keniscayaan yang patut dicermati, bukan untuk menafikan, melainkan untuk melihat apakah tujuan benar-benar tercapai dalam kurun waktu tertentu. Bagi mereka yang selama ini "sakit hati," keniscayaan ini semoga dapat diterima dengan lapang dada dan dilihatnya sebagai tantangan untuk "berpacu dalam kualitas."

Konon kualifikasi internasional rektor asing Univ Siber Asia ini terpenuhi, karena menurut berita, ia sekitar 17 tahun pernah bekerja di AS, pernah pula menjadi pimpinan universitas di negerinya selama beberapa tahun, dan saat terakhir sebelum memangku jabatan baru di Univ Siber Asia, ia berposisi sebagai wakil pimpinan universitas.

Target pertama yang dibebankan kepada rektor asing baru ini ialah naiknya APK (angka partisipasi kasar) Universitas Siber Asia, dan yang dibidik untuk menjadi calon mahasiswanya bukan hanya dari warganegara Indonesia, melainkan (lebih-lebih?) calon mahasiswa warganegara Asia. Seperti diketahui, dalam pendidikan dikenal istilah APK dan APM (angka partisipasi murni). APK menggambarkan keseluruhan jumlah mahasiswa (student body) dari mana pun mereka berasal, dan dalam usia berapa pun; sedang kalau dibahas tentang APM, itu berarti memilah jumlahnya dan juga harusnya usianya. Misal jumlah mahasiswa wargenegara Indonesia sebesar 75 persen, sementara 25 persen lainnya adalah warganegara asing. Jumlah 75 persen itulah APM-nya sebuah PT, dan akan menjadi APM selengkapnya kalau semua yang 75 persen itu memang dalam usia mahasiswa (19 th -- 22 tahun).

Jadi, tugas utama rektor asing (baru) untuk meningkatkan APK universitas,  berarti (a) dia harus mampu menjadi daya tarik bagi peningkatan jumlah calon mahasiswa, (b) calon mahasiswa itu harus dijaring dari berbagai Negara, dan (c) kenaikan jumlahnya sepantasnya signifikan untuk membuktikan dirinya sebagai pionir rektor asing di Indonesia. Pasti tiga hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan akademisi Indonesia: Benarkah dan dalam kurun waktu berapa lama akan terwujud?

Pada sisi yang lain, keniscayaan rektor asing sebaiknya memacu PT Indonesia tidak sekedar bergelut dalam meningkatkan APK, tetapi lebih-lebih harus terus mengejar peningkatan kualitas. Bagi Universitas Siber Asia, fokus rektor asing di tahun-tahun pertamanya pasti pada input dan proses, sedang pada PT lainnya di Indonesia tidak hanya pada input dan prosesnya, tetapi pasti harus ke output dan outcomenya. Dengan kata lain, pada aspek input dan proses dapatlah diperbandingkan nantinya; tetapi dalam output dan outcome janganlah cepat-cepat diperbandingkan. Perlu waktu, dan ukuran waktu itu paling cepat sekitar empat tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun