Mohon tunggu...
AANG JUMPUTRA
AANG JUMPUTRA Mohon Tunggu... Freelancer - Admin Social Media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan konten yang cerdas, terupdate, dan terlengkap

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-undang Sisdiknas (2)

12 Agustus 2019   07:16 Diperbarui: 12 Agustus 2019   07:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Dok. Tukiman Tarunasayoga (JC Tukiman Taruna)

Seperti sudah saya katakan dalam tulisan kemarin, sikap politik PDI-Perjuangan terkait pentingnya ada revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sebaiknya (a) berupa revisi dalam arti penyempurnaan dan tidak perlu membuat undang-undang pendidikan yang baru karena akan terlalu lama waktunya, dan (b) fokuskan kepada tujuan utamanya, yakni "untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila." Analisis hari ini akan saya fokuskan ke nilai-nilai Pancasila dengan beberapa catatannya.

Merujuk ke Keputusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XI/2013 tertanggal 3 April 2014 tentang Nilai-nilai luhur empat pilar berbangsa dan bernegara, terdapat total 14 (empat belas) nilai-nilai luhur dalam Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 

Ada lima nilai luhur Pancasila, tiga nilai luhur dalam UUD 1945, tiga nilai luhur dalam Bhinneka Tunggal Ika, dan tiga nilai luhur dalam NKRI. Lebih rincinya sebagai berikut:

dokpri
dokpri
Catatan pertama, melihat 14 nilai-nilai luhur berbangsa dan bernegara di atas, maka revisi atas UU Sisdiknas akan lebih sempurna jika tidak hanya terfokus ke penerapan terhadap lima nilai-nilai luhur Pancasila (nilai religiusitas, kekeluargaan, kesatuan dan persatuan, kerakyatan, dan keberdikarian) karena masih ada sembilan nilai-nilai luhur lainnya yang juga harus tertanamkan sebagai karakter lewat pendidikan.  

Catatan kedua, kalau revisi memang hanya akan fokus ke penerapan lima nilai luhur Pancasila, maka lima nilai luhur Pancasila itu dijadikan payung penanaman sembilan nilai luhur lainnya. 

Dan catatan ketiga, kelak dalam redaksi revisinya, nilai-nilai luhur Pancasila ini harus berada dalam kerangka besar standar nasional pendidikan atau SNP (Pasal 35 dalam UU Sisdiknas 2003). 

Jujur harus diakui, hampir semua karut-marut pendidikan selama ini sumber silang pendapatnya adalah SNP ini. Tegasnya, dalam revisi kelak, rumusan SNP perlu lebih rinci dan fokus ke peningkatan mutu keilmuan dan karakter berlandaskan nilai-nilai Pancasila

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun