Seperti sudah saya katakan dalam tulisan kemarin, sikap politik PDI-Perjuangan terkait pentingnya ada revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sebaiknya (a) berupa revisi dalam arti penyempurnaan dan tidak perlu membuat undang-undang pendidikan yang baru karena akan terlalu lama waktunya, dan (b) fokuskan kepada tujuan utamanya, yakni "untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila." Analisis hari ini akan saya fokuskan ke nilai-nilai Pancasila dengan beberapa catatannya.
Merujuk ke Keputusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XI/2013 tertanggal 3 April 2014 tentang Nilai-nilai luhur empat pilar berbangsa dan bernegara, terdapat total 14 (empat belas) nilai-nilai luhur dalam Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.Â
Ada lima nilai luhur Pancasila, tiga nilai luhur dalam UUD 1945, tiga nilai luhur dalam Bhinneka Tunggal Ika, dan tiga nilai luhur dalam NKRI. Lebih rincinya sebagai berikut:
Catatan kedua, kalau revisi memang hanya akan fokus ke penerapan lima nilai luhur Pancasila, maka lima nilai luhur Pancasila itu dijadikan payung penanaman sembilan nilai luhur lainnya.Â
Dan catatan ketiga, kelak dalam redaksi revisinya, nilai-nilai luhur Pancasila ini harus berada dalam kerangka besar standar nasional pendidikan atau SNP (Pasal 35 dalam UU Sisdiknas 2003).Â
Jujur harus diakui, hampir semua karut-marut pendidikan selama ini sumber silang pendapatnya adalah SNP ini. Tegasnya, dalam revisi kelak, rumusan SNP perlu lebih rinci dan fokus ke peningkatan mutu keilmuan dan karakter berlandaskan nilai-nilai Pancasila