Mohon tunggu...
AANG JUMPUTRA
AANG JUMPUTRA Mohon Tunggu... Freelancer - Admin Social Media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan konten yang cerdas, terupdate, dan terlengkap

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peserta Didik dan Wajib Belajar

25 Juli 2019   08:04 Diperbarui: 25 Juli 2019   08:31 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tukiman Tarunasayoga (Dokpri)

Salah satu panelis Debat V Capres-Cawapres, 13 April 2019

Salah satu kewajiban peserta didik ialah "ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." (Pasal 12 ayat (2b) UU Sisdiknas).  

Pada Pasal 34 ayat (1 dan 2) UU Sisdiknas disebutkan bahwa "setiap warga Negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar," dan "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" (italic oleh penulis). 

Di satu sisi, peserta didik punya kewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, namun di sisi lain, -dalam konteks wajib belajar- , disebutkan tanpa memungut biaya. 

Ada dua kata "wajib" dari dua pasal di atas yang tampaknya bertentangan, dan menurut hemat saya, di sinilah awal mula segala macam masalah yang berkaitan dengan kata "gratis" entah pada jargon-jargon "sekolah gratis" atau "pendidikan gratis" yang sampai saat ini masih saja sering menjadi bahan perdebatan di masyarakat.

Wajib ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik perlu dimaknai dalam konteks peran serta orangtua dalam ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. 

Artinya, penyelenggaraan pendidikan perlu ditanggung bersama, termasuk oleh orangtua peserta didik. Tidak ada yang gratis dalam penyelenggaraan pendidikan, dan menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan oleh orangtua/masyarakat menegaskan betapa tidak murahnya penyelenggaraan pendidikan itu.

Kosakata "tanpa memungut biaya" dalam konteks wajib belajar, -sesuai bunyi pasal yang bersangkutan- , sebenarnya terbatas hanya bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar.

 Sebutlah secara tegas hanya bagi peserta didik SD dan SMP-lah  yang pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan wajibnya tidak dipungut biaya. Dengan kata lain, kalau "tidak dipungut biaya" itu sama arti dengan gratis, maka hanya peserta didik di SD dan SMP-lah yang seharusnya menikmati tanpa biaya (gratis) itu. 

Sebagaimana kita tahu bersama, jenjang pendidikan meliputi jenjang PAUD (meliputi kelompok bermain dan taman kanak-kanak), jenjang pendidikan dasar yang sering disingkat dikdas, meliputi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan SMP/MTs; jenjang pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK), serta jenjang pendidikan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun