Mohon tunggu...
aan anshori
aan anshori Mohon Tunggu... Buruh - Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD)

Humanitarian worker and researcher

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Siapa yang Menelikung Situs IPT65?

12 November 2015   21:59 Diperbarui: 12 November 2015   21:59 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Siang tadi, grup WA yang saya ikuti gaduh. Gara-garanya sepele, situs http://1965tribunal.org tidak bisa diakses. Maklum kami sedang khusyu' memantau livestreaming persidangan IPT 65 dari Belanda. Saat saya ketik alamat situs tersebut di browser Mozilla, muncul pesan kesalahan "403 Forbidden", dengan disertai logo hostgator, tempat dimana situs ini ditempatkan (hosting). Oh ya, posisi saya di Jombang, menggunakan akses internet sepidi.
Pesan kesalahan ini biasanya disebabkan oleh 3 hal. Pertama, raibnya isi directory httpdocs di hosting alias data website tersebut kosong. Kedua, situs ini kehilangan file index.html atau index.php, yakni file penting yang berfungsi sebagai jangkar pengaturan lalu lintas website. Ketiga, bisa jadi karena berubahnya seting "permission and ownership" dari file website, misalnya, lazimnya "Folder" disetting CHMOD 755, static content 644, dan dynamic content 700. Perubahan nilai bisa menyebabkan situs gagal diakses.

Saya kesampingkan dulu kemungkinan kesalahan teknis tersebut. Saya lebih tertarik berfikir secara politis-kospiratif. Begini, kita tahu situs ini telah membuat gempar bangsa Indonesia karena menjadi corong acara "haram" yang tengah dihelat di Belanda. Situs ini merupakan kanal utama yang memungkinkan setiap orang bisa mengikuti persidangan Peristiwa 65. Lewat situs ini, semua warga Indonesia bisa mendengar secara langsung bagaimana pedihnya perbudakan di Pulau Buru. Atau, testimoni Korban pelecehan seksual yang menyebut nama Lukman Sutrisno, katanya guru besar kampus terkemuka di Jogjakarta, sebagai pelakunya.

Persidangan di Denhaag membuat marah para petinggi Republik ini, tak terkecuali Menkopolhukan Luhut dan Wakil Presiden Kalla. Artinya, kalau saya benci perhelatan ini, dan punya kuasa melumpuhkannya, bodoh jika sabotase tidak saya lakukan. Merobohkan situs ini berarti keberhasilan mengganggu lalu lintas informasi dari Denhaag. Itu artinya, laju pembodohan bangsa ini berjalan terus.

Dengan menggunakan add-on Anonymox, iseng saya coba merubah Internet Protocol Address, yang awalnya menggunakan IP Indonesia menjadi IP Amerika. Artinya, secara maya posisi saya sudah tidak lagi di Indonesia meski jasad dan laptop saya masih di Jombang.

Lalu saya coba ketik ulang alamat 1965tribunal.org lagi. Woilaaa...website kembali terbuka normal, lengkap dengan fasilitas live streamingnya. Saya lalu 'menggeser' IP address saya ke United Kingdom. Website tetap berjalan normal. Kenyataan ini membuat saya agak sedikit bingung. Sepanjang yang saya tahu jika ada pesan kesalahan '403 forbidden' itu berarti website tidak bisa diakses. Anda mau akses dari Lithuania, Arab Saudi, Maroko, hingga Papua Nugini pun tetap tidak akan bisa karena situsnya yang error. Namun anehnya, "hukum besi" ini tidak berlaku bagi situs IPT65. Website ini hanya rewel jika diakses menggunakan IP Indonesia.

Saya meyakini situs ini diblok. Oleh siapa? Ada tiga kemungkinan pengeblokan berasal. Pertama, dari internal website tribunal itu sendiri. Kok bisa? Harap diketahui, setiap cpanel biasanya dilengkapi oleh fasilitas blocking IP dan visitor country. Jadi misalnya, seandainya saya tidak ingin website saya dikunjungi oleh net surfer dari negara-negara tertentu, gampang, saya tinggal memblok kode negara-negara tersebut. Anomalinya, bagaimana mungkin pengelola 1965tribunal.org akan melakukan blocking-policy, padahal mereka justru berkehendak informasi persidangan bisa diakses siapa saja? Su'udzon saya, tetap saja ada kemungkinan untuk itu. Siapa yang bisa menjamin pengelola IT website tidak teledor? Misalnya lupa mengklik atau tidak sengaja mengotak-atik jerohan cpanel.  Atau, ada kru website yang berkhianat, seperti banyak kejadian dalam film.

Kemungkinan lain, dan ini yang sering kali terjadi, adanya pihak yang mampu menerobos (hack) hosting situs tersebut. Seorang web developer dituntut untuk selalu berhati-hati mengamankan setiap jengkal websitenya. Teorinya, selalu saja ada celah security yang bisa ditembus. Jika seseorang berhasil masuk, dia akan mampu berbuat apa saja; dari hal remeh seperti menyusupkan IP blocking script di .htaccess hingga berperilaku norak seperti kejadian yang menimpa situs KPU beberapa tahun silam. Wordpress, demikian situs IPT65 ini didesain, merupakan platform yang mudah dibobol jika tidak digembok secara ekstra ketat. Saran saya, pastikan file htaccess atau htttp.conf dalam posisi tidak termodifikasi sebagaimana yang tidak kita harapkan, apalagi jika didalamnya ada keyword seperti Order allow,deny Allow from all, dan Deny from [alamat IP].

Selanjutnya, dengan menggunakan layanan Sucuri, saya mencoba melakukan quick-scan situs ini, siapa tahu ada yang aneh, misalnya, tersusupi virus atau malware. Hasilnya sebagai berikut:

Domain clean by Google Safe Browsing: 1965tribunal.org
Domain clean by Norton Safe Web: 1965tribunal.org
Domain clean on Phish tank: 1965tribunal.org
Domain clean on the Opera browser: 1965tribunal.org
Domain clean by SiteAdvisor: 1965tribunal.org
Domain clean by the Sucuri Malware Labs blacklist: 1965tribunal.org
Domain clean on SpamHaus DBL: 1965tribunal.org
Domain clean by Bitdefender: 1965tribunal.org
Domain clean on Yandex (via Sophos): 1965tribunal.org
Domain clean by ESET: 1965tribunal.org

Website:     1965tribunal.org
Status:     No Malware Detected by External Scan.
Web Trust:     Not Currently Blacklisted (10 Blacklists Checked)

Malware     Not Detected     Low Risk     
Website Blacklisting     Not Detected     Low Risk     
Injected SPAM     Not Detected     Low Risk     
Defacements     Not Detected     Low Risk
--------------------------------------
Artinya,  secara umum situs dalam kondisi sehat.

Kedua, pengeblokan bisa juga dilakukan oleh pihak hosting itu sendiri. Apakah mungkin? Secara teknologi jelas memungkinkan. Penyedia bisa secara diam-diam (atau by request pihak tertentu) memberikan perintah query untuk menghalau pengunjung ber-IP Indonesia agar tidak bisa mengakses alamat website ini. Perlu diketahui bahwa alamat IP 1965tribunal.org adalah 192.124.249.3. Jika ditelusuri via centralops.net, hosting ini dikendalikan oleh Sucuri di kota Menifee California Amerika Serikat. Kita bisa saja bersuudzon Amerika ingin mengganggu perhelatan IPT 1965. Akan tetapi kenapa nanggung banget dengan cara hanya memblok pengunjung dari Indonesia. Kenapa tidak sedari awal hosting providernya menolak permintaan pemilik situs? Meski rasanya mustahil Amrik ikut-ikutan mengganggu prosesi IPT65, namun tidak ada salahnya bersikap waspada. *halah*.

Saya akhirnya menuntaskan rasa penasaran dengan cara menghubungi technical support penyedia hosting melalui live chat. Saat saya terangkan permasalahnya, Ashley, staff Hostgator, menjawab "There is not a restriction that should block any site from being seen in Indonesia." Ketika saya kemukakan bahwa situs kembali normal saat berganti IP Address non-Indonesia, dia menambahan, "That means you are having a problem with your local provider's proxy. We can only make sure servers are running correctly."

Kemungkinan terakhir, yang ketiga, adalah pengeblokan dilakukan oleh anasir-anasir dari dalam negeri. Kita tinggal memetakan para aktor yang punya kekuasaan untuk memblok sebuah situs agar tidak bisa diakses dari Indonesia.
Siapapun yang punya ide menaruh hosting 1965tribunal.org di Amerika, pasti berfikir panjang. Sebab, jika menggunakan hosting lokal, misalnya di Jogja atau Jakarta, aparat bisa dengan mudah membuatnya offline.

Namun demikian, meski ditaruh di luar Indonesia sekalipun tetap saja pemerintah punya kuasa mengontrol penduduknya untuk tidak mengakses situs tertentu. Bisa? Tentu saja sangat bisa. Ribuan situs porno dan perjudian tidak bisa diakses secara konvensional dari Indonesia. Lalu, kalau situs IPT65 diblok oleh negara, kenapa tidak muncul 'internet positif' atau pemberitahuan secara resmi? Ini tentu pertanyaan paling naif. Apa kalian pikir negara akan semudah itu mengakui bahwa dirinya panik dengan IPT65? Memblok situs IPT65 secara resmi berarti menampar muka sendiri, dan mempersilahkan negara lain ikut-ikutan menamparinya juga. Percayalah, negara tidak seculun itu. Dalam upaya memblok situs ini dari pengunjung Indonesia, mereka menggunakan taktik 'deceit'; situs diblokir secara illegal, membuatnya seolah-olah problem hosting, menyiapkan penyangkalan normatif, dan berharap publik masuk dalam skenario mereka. Percayalah, taktik ini telah teruji keampuhannya, setidaknya dalam hal memobilisasi kekuatan sipil untuk membantai Tertuduh-PKI 50 tahun lalu. "Yang membunuh bukan tentara, tapi rakyat"

Adakah Solusi?
Setidaknya terdapat dua solusi; jangka pendek dan panjang. Yang pendek, siapapun masih tetap bisa mengakses situs IPT65 dengan memasang elemen tambahan (add-on) pada browser masing-masing, misalnya Anonymox atau Free Web Proxy. Untuk yang jangka panjang, pengelola web IPT65 harus bekerja keras menelusuri dimana sumbatan terjadi. Jika, ternyata disabotase, mari kita gebuk berjamaah.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun