Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digugat Cerai Istri, Dedi Mulyadi Tak datang di Sidang Perdana, Ini Kata Kuasa Hukumnya

5 Oktober 2022   15:50 Diperbarui: 5 Oktober 2022   15:57 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel 

Setiap pasangan menginginkan rumah tangganya dalam keadaan baik-baik saja, namun dalam perjalanan, permasalahan itu selalu datang dengan segudang cara.


Kali ini permasalah rumah tangga menimpa pasangan orang nomor satu di Purwakarta, yakni Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai Suaminya (Kang Dedi Mulyadi).

Gugat cerai itu kini masuk dalam tahapan sidang pertama, namun dalam sidang pertama ini Kang Dedy mulyadi tidak menghadirinya, Rabu, 05 Oktober 2022.

Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne itu hadir dalam persidangan pertamanya.

Ambu Anne tidak hadir sendirian, dirinya hadi bersama pihak keluarganya.

Sidang pertama gugatan cerai itu di gelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Meskipun Kang Dedy tidak hadir, tapi sudah diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sidang gugat cerai tersebut dipimpin langsung oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Ridho Afrianedy dan Deni Heriansyah.

Namun, dalam sidang pertama ini terjadi penolakan oleh perwakilan tergugat dengan alasan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022), dikutip dari suara.com.

Masih dalam penjelasan Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, bahwa Dedi Mulyadi saat ini alamatnya bukan di Subang, masih di Purwakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun