Mohon tunggu...
Ahmad Damanhuri
Ahmad Damanhuri Mohon Tunggu... Administrasi - Iman dan amal harus seiring
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

aktivis sosial kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nilai Luhur Nagari, Labai Kaum Wajib Salat Jumat di Masjid Raya Toboh Ketek

23 Agustus 2019   11:23 Diperbarui: 23 Agustus 2019   11:29 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Enam Lingkung--Setiap kaum yang ada di Toboh Ketek punya sebuah surau, sebagai tempat beribadah dan sekaligus sebagai sarana prasarana beriya-iya dalam menjalankan pembangunan di tengah masyarakat.

Seperti kaum Suku Tanjung punya surau yang disebut dengan Surau Tanjung. Begitu juga suku lainnya, seperti Panyalai, Guci, Sikumbang, Jambak, Koto dan lainnya. Totalnya ada 11 surau milik kaum di Toboh Ketek, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman itu.

Walinagari Toboh Ketek Muhammad Nasir Datuak Mangkudun menyebutkan, seluruh surau kaum wajib hukumnya melakukan momen-momen tertentu, seperti shalat hari raya, aktivitas bulan puasa, maulid nabi, dan acara besar lainnya yang berhubungan dengan semaraknya nuansa agamais.

"Orang Toboh Ketek menyebutnya momen demikian dengan sebutan "acara pamatahan". Bila hal itu tak ada dilakukan di suatu surau kaum, maka kaum itu "dipakajaan"," kata Datuak Mangkudun.

Artinya, kata dia, kalau ada surau kaum misalnya tak melaksanakan Shalat Tarwih bulan puasa, maka dipersoalkan hal itu di sidang Jumat oleh pemangku kepentingan di nagari. "Kalau persoalan tidak Shalat Tarwih menyangkut dengan pelanggaran adat, maka selanjutnya dibawa para labainya ke balerong adat. Dan kalau hanya berhubungan dengan syarak, maka sidang Jumat yang akan memutuskan, apa sanksi yang harus dilekatkan kepada kaum terkait," ujar dia.

Kemudian, kata Datuak Mangkudun, 11 labai kaum itu wajib pula melakukan Shalat Jumat di Masjid Raya Toboh Ketek, meskipun labai bersangkutan tinggalnya jauh dari nagari ini. "Boleh labai tak Jumat di masjid ini, tapi harus ada izin yang jelas, dan bisa dipertimbangkan alasannya mengapa tak Jumat di kampung," ungkapnya.

Hukuman demikian, lanjutnya, sudah berlangsung sejak nagari ini ada dan berlanjut sampai sekarang. Bila ada labai yang melanggar, ada sejumlah sanksi yang harus dipatuhi oleh labai tersebut. "Ada namanya "talapek". Artinya, labai membawa makanan dari beras yang dibungkus dengan daun pisang Jumat depannya untuk dimakan bersama oleh sidang Jumat," sebutnya.

"Bila melanggar tidak Jumat di Masjid Raya Toboh Ketek agak besar atau keseringan, maka dendanya bisa seekor kambing yang disembelih, dan selanjutnya diadakan jamuan makan siang sehabis Shalat Jumat pekan depannya," ulas Datuak Mangkudun.

Datuak Mangkudun memandang, terjadinya peristiwa diwajibkannya labai kaum melakukan Shalat Jumat di Masjid Raya Toboh Ketek, lantaran dulunya masyarakat nagari ini masih sedikit. Sebab, syarat untuk sebuah Jumat itu harus cukup 40 orang jemaah. Bila kurang dari jumlah itu, menurut guru-guru, Jumatnya tidak sah dan harus mengulang dengan Shalat Zuhur.

Sekarang, katanya, seiring perkembangan zaman dan perubahan alam, orang dan penduduk semakin banyak pula. Bahkan, kalau Shalat Jumat, Masjid Raya Toboh Ketek selalu sampai ke teras masjid orang yang ikut Jumat. Namun, tatacara dan tradisi labai wajib Jumat di nagarinya tetap jadi nilai-nilai tersendiri dalam nagari ini.

Yang juga menjadi kearifal lokal Toboh Ketek, sebut Datuak Mangkudun, adanya sebagian masyarakat yang melakukan Shalat Id dua kali dalam sehari masa waktu pelaksanaan shalat tahunan tersebut. "Seperti adanya sebagian masyarakat, pagi-pagi sekali dia Shalat Id di surau gurunya, seperti Surau Batang Kapecong. Selesai di situ, dia bergegas ke surau kaumnya untuk shalat yang sama," ujar dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun