Mohon tunggu...
Leona
Leona Mohon Tunggu... Freelancer - .

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Candaan Sosial Media Jadi Petaka

26 Oktober 2018   13:32 Diperbarui: 1 November 2018   07:30 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di zaman sekarang ini, teknologi telah berkembang dengan pesat dan sudah memasuki kehidupan kita dalam segala kegiatan, terutama dalam hal bersosialisasi, yaitu berkomunikasi lewat sosial media. Sekarang banyak anak-anak muda yang menggunakan teknologi untuk melakukan komunikasi dengan teman-temannya, tidak sedikit juga anak-anak yang lebih aktif berkomunikasi lewat teknologi dibandingkan di dunia nyata. 

Tentu hal tersebut dapat memicu banyaknya kegiatan kegiatan positif, dalam aspek positif, anak anak dapat menggunakan sosial media sebagai wadah sosialisasi yang luas, bisa berkenalan dengan banyak orang dari berbagai tempat yang susah dijangkau di dunia nyata, bisa juga untuk mengetahui berita lebih cepat, wadah untuk belajar secara online, juga wadah untuk mengembangkan kreativitas anak dan juga memperluas kemampuan dalam bidang promosi. 

Tetapi dimana ada aspek positif, pasti ada aspek negatifnya juga, salah satu dari aspek negatif dari sosial media pada zaman ini adalah anak anak bisa menyalah gunakan akses yang dia dapatkan, seperti mengujarkan kebencian lewat sosial media.

Kebencian merupakan emosi yang sangat kuat dan melambangkan ketidaksukaan, permusuhan, atau antipati untuk seseorang, sebuah hal, barang, atau fenomena. Hal ini juga merupakan sebuah keinginan untuk menghindari, menghancurkan atau menghilangkan sesuatu atau seseorang. Jika kebencian itu sudah diperlihatkan secara terang-terangan, kebencian ini dapat menjadi sebuah kekerasan. 

Kata kekerasan sendiri diartikan sebagai tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan sampai batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan juga, tergantung pada situasi, kondisi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah "kekerasan" juga cenderung mengandung keagresifan untuk melakukan perilaku yang merusak. 

Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang. Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk yaitu kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak direncanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak, seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.

Sekarang ini penghinaan lewat sosial media semakin marak terjadi, orang dewasa, remaja maupun anak-anak sudah mulai melakukan kegiatan kebencian ini. Contohnya seperti Ahmad Dani yang menyebarkan kebencian kepada suatu kelompok tertentu lewat akun twitternya, yang kemudian dilaporkan telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Target mengujarkan kebencian bisa terhadap orang-orang sekitar atau orang-orang yang terkenal, ada yang bertujuan untuk benar-benar menghina, atau mungkin hanya bertujuan untuk mengkritik tetapi tidak menggunakan pemilihan kata yang baik sehingga terkesan seperti sebuah kritikan pedas, atau mungkin pada awalnya hanya bermaksud sebagai candaan tetapi terlalu kelewat batas. Seperti salah satu kasus yang terjadi pada bulan Mei tahun ini, seorang anak remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun, membuat sebuah video dimana dia memegang foto presiden Indonesia dan menunjuk-nunjuknya dan menghinanya. Anak remaja laki-laki ini melakukan hal seperti ini semata-mata karena dia terkena Dare oleh teman temannya pada permainan Truth or dare.

https://www.youtube.com/watch?v=h_ENcCICT9M

Setelah video tersebut beredar di sosial media dan akhirnya viral, remaja berinisial "RJ" itu mendapatkan hujatan oleh netizen. Kelalaian semata dapat membuat seorang pelajar SMA terjerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dia juga diancam dipenjara selama 6 tahun. Oleh sebab itu kita harus lebih berhati-hati dalam bertindak di sosial media, karena dengan adanya kesalahan tindak, maka tindakan tersebut dapat termasuk dalam ujaran kebencian lewat sosial media.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun