Tolong menolong dan membantu yang kesulitan itulah prinsip asuransi syariah. Dimana pada prinsip ini, seluruh dana kontribusi peserta dipastikan akan dialokasikan secara transparan. Di asuransi syariah, kontribusi terbesar peserta dikumpulkan ke dalam dana tabarru'. Dan dana tabarru' itulah yang akan digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah. Selanjutnya, di akhir tahun Ketika ada kelebihan dana atau disebut surplus underwriting dana tabarru' akan dikembalikan sesuai iuran masing-masing peserta ke dana tabarru'. Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:
1. Pengelolaan menggunakan prinsip syariah
Hal ini sudah pasti karena asuransi yariah itu berlandaskan ajaran islam, jadi pengeloaannya tidka boleh melanggar aturan. Seperti diharamkan adanya riba dalam transaksi, tidak oleh ada unsur kezhaliman harus adil. Untuk produk investasi pun harus pada produk syariah.
2. Transparansi pengeloaan dana pemegang polis
Dalam asuransi syariah transparansi harus terjadi terutama terkait dana kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Sedangkan asuransi syariah dibagi antara pemegang polis.
4. Kepemilikan dana
Di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem "dana hangus"