Mohon tunggu...
720 amirul mukminin
720 amirul mukminin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Pembagian Harta

16 Januari 2022   17:35 Diperbarui: 16 Januari 2022   17:41 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo, saya Amirul Mukminin Rafli Azmi mahasiswa Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang. Tujuan saya menulis artikel ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si. Ak, CA selaku dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Islam.

Rencana pembagian harta adalah aspek yang harus ada dalam hidup ini lebih banyak dipraktikkan selesai. Rencana pembagian harta dimungkinkan melindungi kepentingan pemilik dan calon pemilik penerima kekayaan selama hidupnya bahkan setelah kematian. 

Pahami dasar-dasarnya rencana pembagian harta Al-Qur'an dan hadits dapat memberikan petunjuk bagi umat Islam untuk memahami kebutuhan mereka dan pentingnya perencanaan real estat saat ini.  

Oleh karena itu, artikel ini akan ditarik termasuk konsep perencanaan real estat saat ini kehidupan, lokasi, dan nilainya di Islam dan artinya. Dengan mengupas bahwa dia dapat memberikan pengaruh menentang pembagian harta di antara umat Islam. 

Anda perlu berurusan dengan aspek rencana anda saat ini, hidup itu sangat penting lebih banyak dipraktikkan apalagi terkait dengan berbagai masalah pembagian kekayaan di antara umat Islam hari ini harus solusi komprehensif, sistematis. 

Penulis di akhir surat ini saya akan menjelaskan ini dengan perencanaan distribusi properti seumur hidup anda tidak perlu menunggu  kematian untuk membelinya, ntuk meringankan beberapa masalah yang muncul di kalangan keluarga Islam karena masalah alokasi asset.

Harta adalah satu keperluan pada kehidupan insan yg ingin dimiliki oleh seluruh orang, sama terdapat berbentuk daruriyyah, hajiyyat mahupun kamaliyyat (Yahaya &Azhar, 2005). Islam melarang insan buat mengumpul & memperolehi harta malah ianya dituntut pada kepercayaan  Islam bagi mencapai kesenangan pada global & akhirat. 

Kitaran berkaitan menggunakan harta bisa dicermati dari aspek pengumpulan, perbelanjaan, penggunaan, penyimpanan & pula pembahagian. Harta yg dimiliki akan bisa terus dinikmati sekiranya ianya bijak didesain & diuruskan oleh pemilik harta sama terdapat buat dirinya sendiri maupun bagi memenuhi keperluan orang yg berada pada sekelilingnya. 

Tanpa perancangan & pengurusan yg baik terhadap harta, ia boleh menaruh kesan yg negatif terhadap pemilik harta & harta itu sendiri. Tuntutan terhadap perancangan & pengurusan harta semasa hayati pula merupakan sebagian daripada tuntutan kepercayaan Islam pada penganutnya. 

Ini selari menggunakan intipati daripada Surah alNisa` ayat 9 yg menegaskan bahawa perlunya perancangan bagi masa depan famili & kebijaksanaan pada menguruskan kewangan & harta sebagaimana yg terakam pada pada Surah al-Hasyr menerusi ayat 18.

Perencanaan adalah proses yang mendalam manajemen properti yang dibuat selama hidup seseorang demi kemaslahatan dan kenyamanan pemilik juga bagi yang berminat karena berbagai efek kegagalan perencanaan real estat, terutama jika seorang pemilik properti meninggal dunia tanpa melakukan tindakan apa pun atas properti miliknya. Milik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun