Mohon tunggu...
Muhammad Akmaluddin
Muhammad Akmaluddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN UPI

Manajemen Pendidikan UPI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2021: Kesiapan Sekolah dalam Melaksanakan Pembelajaran Secara Luring

22 September 2021   18:41 Diperbarui: 22 September 2021   18:42 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah salah satu negara dari banyaknya negara yang terkena dampak dari pandemi covid-19, bahkan sampai sekarang sudah terhitung lebih dari 1 tahun merasakan dampaknya. Hal tersebut membuat berbagai macam perubahan dalam kehidupan sehari hari warganya. Semula yang awalnya aktivitas seperti bekerja, belajar, berjual beli dilakukan secara langsung, hal itu tidak dapat lagi dilakukan karena terdampak pandemi ini.

Pandemi covid-19 yang melanda indonesia sudah memakan banyak korban jiwa, tercatat hingga tanggal 22 september 2021 sudah ada korban meninggal dunia hingga 141 ribu orang, dengan total jumlah kasus positif nya yaitu berjumlah 4,2 juta orang. Angka jumlah penambahan kasus pun sempat meningkat beberapa waktu lalu, bahkan puncak kasus positif terjadi di bulan Juli karena adanya varian baru dari virus ini. 

Dan karenanya pemerintah kembali melakukan karantina di beberapa tempat khususnya pulau jawa dengan sebutan PPKM atau Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Rencana awalnya pemberlakuan PPKM ini hanya hingga 3 minggu kedepan setelah ditetapkannya kebijakan tersebut, namun karena kasus belum kunjung turun akhirnya tiap akhir pekan selalu dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Sehingga waktu dari pelaksanaan kebijakan ini selalu bertambah setiap minggunya.

Namun beberapa minggu ini kasus positif covid-19 di indonesia mulai kembali menurun, hal ini membuat pelaksanaan PPKM diperlonggar, dan beberapa sektor kegiatan masyarakat kembali dibuka. Disusul dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah juga hal tersebut yang mungkin membuat tingkat kasus positif corona bisa terkendali.

Salah satu sektor yang diperlonggar kembali oleh pemerintah adalah sektor pendidikan, dimana sekolah kembali boleh melaksanakan kegiatan pembelajaran secara luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan sekolah yang boleh melaksakan kegiatan pembelajaran secara luring adalah sekolah yang berada di zona PPKM level 3 atau kebawahnya.

 Dikutip dari pintek.id Berikut syarat yang diberikan pemerintah bagi sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka:

  1. Pengajar dan peserta didik melakukan vaksinasi
    Sudah banyak informasi mengenai pendaftaran vaksinasi yang bisa dilakukan oleh pelajar, sehingga syaratnya tidak lagi orang sudah menginjak usia 17 tahun. Namun dibawah itupun sudah dipersilahkan
  2. Menerapkan protokol kesehatan (5M)
    - Memakai Masker
    - Mencuci Tangan
    - Menjaga Jarak
    - Menjauhi Kerumunan
    - Membatasi Mobilitas dan Interaksi
  3. Melaksanakan Sistem Rotasi
  4. Mendapatkan Izin dari Satgas Setempat
  5. Menerapkan Surat SKB (Surat Keputusan Bersama)
    Sesuai dengan instruksi dari menteri pendidikan Nadiem Makarim dan tiga menteri lainnya (Menag, Menkes, dan Mendagri)

Dengan ditetapkannya beberapa syarat itu harapannya sekolah mampu kembali melaksakan kegiatan pembelajaran secara luring namun tetap bisa menjaga keselamatan warga sekolahnya.

Selain di sekolah pemberlakuan kegiatan pembelajaran secara luring pun mulai coba diterapkan di beberapa Universitas di indonesia, salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung yang mulai melakukan uji coba kegiatan kuliah secara hybrid/Campuran.

Namun untuk beberapa universitas yang lain pada saat ini masih melaksanakan pembelajaran secara daring, seperti di universitas pendidikan indonesia yang kegiatan akademiknya masih dilakukan secara daring, bahkan untuk kegiatan KKN atau Kuliah Kerja Nyata masih dilaksakan secara darin demi mengantisipasi hal hal yang tidak diingikan jika kegiatan tersebut dilaksakan secara luring.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun