Genjot Cetak Kader Sadar hukum
YLBH Fajar Trilaksana  terus bergerak
YLBH Fajar Trilaksana genjot cetak Kader sadar hukum di desa - desa dan Kelurahan, adakan kegiatan pemberdayaan Masyarakat secara safari di bulan bulan penghujung akhir tahun 2022. Setidaknya 3 bulan terakhir  secara berurutan dilakukan mulai  Desa Dahanrejo, Kelurahan Kebomas, Desa Betiting dan Kelurahan Karangturi Kec Gresik.
Bertempat di gedung lantai 2 , hari ini Senin 28 Nopember 2022, Kelurahan Karang Turi YLBH Fajar Trilaksana lakukan pemberdayaan Masyarakat, 25 orang hadir sebagai peserta warga dan tokoh masyarakat setempat.
Tema diambil adalah Peran Masyarakat dalam upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hasan Kepala Kelurahan Karang Turi dalam sambutan pembukaan acara tersebut  menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya program pemberdayaan ini agar kita semua dapat lebih empaty dan lebih sayang pada keluarga kita, dan juga diharapkan kita dapat berperan serta dan aktif setidaknya dengan pengetahuan yang nantinya di berikan tentang KDRT mampu menularkan ilmu pengetahuannya sehingga sanak famili dan keluarga besarnya bisa terselamatkan dari ancaman KDRT yang berujung laporan polisi. Sehingga hidup berumah tangga jadi tentram dan damai.Â
Adapun Fajar Yulianto SH.MH.CTL.  selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana dan Pengelola  POSBAKUM Pengadilan Negeri Gresik mengatakan ada beberapa atensi khusus Pemerintah yang harus di sikapi secara serius diantaranya, Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme,  Korupsi, Hoax dan KDRT, ini adalah garapan serius kami, maka YLBH Fajar Trilaksana  dalam rangka membantu pemerintah dalam hal melakukan pembekalan, pencerahan dan pemberdayaan  Masyarakat sebagai kader sadar hukum di wilayah desanya masing masing.
Maka ketika tingkat kesadaran terhadap hukum tinggi maka secara tidak langsung dapat  terhindar perbuatan KDRT yang selama ini  berdampak pada tingginya angka perceraian. Pungkas Fajar yang juga
Dalam Materinya yang disampaikan oleh Muhlison SH.MH. dipaparkan mulai difinisi Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004, KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Dijelaskan yang dimaksud Lingkup rumah tangga sesuai yang dimaksud UU KDRT ini adalah Suami, Istri, anak, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga baik dalam hubungan perkawinan atau tidak yang hidup menetap dalam lingkung rumah tangga, termasuk orang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga / Asisten reumahtangga yang menetap tinggan serumah.Â
Adapun kategori kekerasan Fisik merupakan perbuatan yg mengakibatkan rasa sakit, luka baik ringan, sedang dan berat hingga cacat, sedangkan Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, dalam tekanan, ancaman, paksaan dan hidupnya terdekte hingga gangguan depresi berat.Â