Mohon tunggu...
Galih Sastiyo Tungke
Galih Sastiyo Tungke Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Madya Polteknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan LVI lahir dan besar di Samarinda, 17 Mei 2001 tetapi bapak dan ibu bersuku Jawa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Penyimpangan di Lapas/Rutan Menggunakan Pendekatan Motivasi Spiritual

17 Mei 2023   15:48 Diperbarui: 17 Mei 2023   16:08 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi (Lapas Kelas IIA Samarinda)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 1 ayat 1 menyebutkan pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Pemasyarakatan mempunyai peran dalam penegakan hukum di Indonesia. Pemasyarakatan dalam hukum Indonesia didasarkan pada prinsip pemulihan dan pencegahan. Dalam hal ini, pemasyarakatan bertujuan memulihkan kembali hubungan hidup, penghidupan dan kehidupan, mengurangi tingkat kriminalitas dan membangun masyarakat yang lebih aman dan bermartabat.


Namun dalam pelaksanaan program pemasyarakatan di Indonesia masih banyak menghadapi berbagai tantangan, seperti kepadatan di dalam lapas dan rutan, kurangnya sumber daya, dan stigmatisasi kepada mantan narapidana. Upaya perbaikan terus dilakukan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan agar lebih efektif dalam merubah perilaku narapidana dan membantu mereka menghadapi tantangan setelah bebas.

Belakangan ini pemasyarakatan banyak menjadi sorotan publik lantaran oknum-oknum yang bermain di instansi ini, entah itu narapidana maupun petugas. Contohnya dikutip dari laman KOMPAS.com yaitu petugas lapas yang menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang dinilai hedon. Petugas ini dinilai hedon karena ia banyak mengunggah foto dan vidio dirinya mengendarai motor gede Harley Davidson, selain itu ada juga vidio yang memperlihatkan ia dan istrinya pergi umrah menggunakan pesawat kelas bisnis. Kemudian ada juga dalam vidio podcast Tio Pakusadewo bersama Uya Kuya dalam channel youtube Uya Kuya TV. 

Dalam vidio podcast tersebut Tio Pakusadewo yang pernah menjadi narapidana ini membeberkan adanya bisnis haram didalam rutan tempatnya ditahan. Bisnis haram tersebut diantaranya adalah peredaran narkoba, lapak handphone, kamar rumah sakit, rokok elektrik dan lain-lain yang dilakukan oleh oknum napi bahkan juga oknum petugas. Hal ini terjadi karena bisnis tersebut menjanjikan uang yang melimpah.

Tidak kita pungkiri uang adalah salah satu kebutuhan penting dalam setiap individu. Apalagi jika ia berlatar belakang dari keluarga yang kurang mampu dan harus menghidupi keluarganya. Sehingga seseorang terkadang mencari cara apa saja untuk mendapatkan uang demi mencukupi kebutuhannya. Menurut Maslow, A. H. (1943) manusia memiliki hierarki kebutuhan yang terdiri dari lima tingkatan, yaitu;

  • Kebutuhan dasar atau fisiologi mencakup seseorang mungkin mencari uang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kesehatan.
  • Kebutuhan akan rasa aman seperti uang yang dapat memberikan rasa keamanan dan stabilitas finansial. Seseorang mungkin mencari uang untuk membayar tagihan, mengamankan masa depan, dan menghindari ketidakpastian.
  • Kebutuhan sosial, dalam hal uang juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial, seperti membangun hubungan, membantu keluarga, dan memperoleh pengakuan dari orang lain melalui kekayaan atau konsumsi.
  • Kebutuhan penghargaan, mencari uang dapat menjadi dorongan bagi seseorang untuk mendapatkan penghargaan, prestise, atau status sosial yang lebih tinggi melalui kesuksesan finansial.
  • Aktualisasi diri, seseorang mungkin mencari uang untuk mencapai potensi maksimal dan mengembangkan diri mereka secara pribadi dan profesional.

Dalam hal bisnis haram di dalam lapas atau rutan ini adalah sebuah penyimpangan yang harus diatasi agar tujuan luhur pemasyarakatan dapat tercapai. Penyimpangan dalam Lapas atau Rutan ini sangat merugikan karena melanggar aturan, merusak integritas sistem peradilan pidana, dan dapat membahayakan masyarakat umum. 

Pemerintah, otoritas Lapas atau Rutan, dan lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menangani penyimpangan bisnis haram di dalam Lapas atau Rutan. Cara yang dapat dilakukan dalam penanganan penyimpangan di Lapas atau Rutan adalah dengan pendekatan motivasi spiritual. Motivasi spiritual dapat menjadi salah satu pendekatan yang efektif dalam memperbaiki perilaku oknum dan membantu mereka dalam mengubah pola pikir serta meningkatkan kesejahteraan spiritual.

Motivasi merupakan unsur penting dalam suatu aktivitas kerja, karena motivasi merupakan kekuatan pendorong yang akan mewujudkan perilaku. Motivasi adalah kejiwaan dan sikap mental manusia yang memberikan energi, mendorong kegiatan atau gerakan yang mengarah dan menyalurkan perilaku kearah mencapai kebutuhan yang memberi kepuasan atau mengurangi ketidak seimbangan (Winardi, 2007). Banyak penelitian telah meyakini bahwa aktivitas keagamaan memang dapat menenangkan dan menyamankan seseorang sehingga seseorang dapat merasakan kebahagian, kepuasan hidup, moral maupun kualitas hidup (Beit Hallahmi, B & Argyle, 1997).

Dalam agama islam Allah telah memperingatkan dalam Al-Quran Surah Surah Al-Imran (3:185):

"Setiap diri akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamatlah disempurnakan balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan."

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan balasan yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan di dunia dalam kehidupan akhirat. Jika seseorang melakukan dosa, maka akan ada konsekuensi dan hukuman yang setimpal di akhirat. Pada saat itu, keadilan Allah akan terwujud sepenuhnya dan setiap individu akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sehingga peran individu untuk menyadari bahwa perilaku tersebut adalah perbuatan dosa sangat penting serta peran pemimpin agama juga otoritas Lapas atau Rutan juga berpengaruh untuk memotivasi petugas dan narapidana yang bermasalah tersebut. Beberapa langkah yang dapat dilakukan di dalam Lapas atau Rutan menurut Rajaee, N., & Paydar, S. (2018) antara lain:

  • Memfasilitasi akses narapidana kepada konselor spiritual atau pemimpin agama yang dapat memberikan bimbingan, dukungan, dan pemahaman spiritual. Ini dapat melibatkan kegiatan seperti konseling spiritual, kelompok doa, meditasi, atau ritual keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka.
  • Mengadakan program pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada nilai-nilai spiritual, etika, dan pemahaman diri. Ini dapat melibatkan penyampaian ceramah, diskusi kelompok, studi kitab suci, atau kegiatan refleksi yang membantu narapidana untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan nilai-nilai moral.
  • Membantu narapidana mengembangkan potensi positif mereka melalui kegiatan yang membangun keterampilan, kreativitas, dan pemahaman diri. Misalnya, menyelenggarakan kursus seni, musik, atau sastra yang mendorong ekspresi diri yang positif dan refleksi pribadi.
  • Membangun kesadaran dan rasa empati narapidana terhadap orang lain dan masyarakat secara umum. Ini dapat melibatkan program sukarela di dalam lapas atau keterlibatan dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan di luar lapas. Membantu narapidana merasakan manfaat memberikan kepada orang lain dapat meningkatkan rasa tujuan dan motivasi mereka.
  • Membentuk komunitas yang mendukung dan mempromosikan pertumbuhan spiritual di dalam lapas. Mengadakan kelompok diskusi, kegiatan keagamaan, atau retret yang melibatkan narapidana dengan keyakinan yang sama untuk saling mendukung dan memperdalam pemahaman spiritual mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun