Mohon tunggu...
55 MPA 33 MUHAMMAD MARYADI
55 MPA 33 MUHAMMAD MARYADI Mohon Tunggu... Lainnya - Artikel

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengenalan Konsepsi Pemasyarakatan bagi Siswa melalui Pendidikan Kewarganegaraan

17 Juni 2021   12:27 Diperbarui: 17 Juni 2021   12:33 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan kewarganegaraan yaitu mata pelajaran ataupun mata kuliah yang diwajibkan, bertujuan untuk menanamkan nilai dalam kandungan Pancasila, UUD 1945 serta HAM  agar memiliki rasa cinta tanah air atau nasionalisme pada masing-masing individu.

Menurut (Komarudin Hz serta Aziumardi Azzra, 2008: 5). Hakikat nya pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha mensadarkanserta dan tersusun dalam mencerdas kan kehidupan negara untuk masyarakat indonesia secara menumbuh kan jatidiri serta moral berbangsa untuk pondasi terlaksananya hak serta kewajibannya pada  membela bangsa, serta untuk berlangsungnya suatu hidup serta masa jaya suatu negara. Memiliki tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dapat terwujudnya masyarakat tersadar dalam membela bangsa berpondasikan pemahamannya dalam politikkus bangsa, serta pekanya dalam mengembang kan jatidiri serta bermoral negara pada kehidupan suatu negara.

Maka Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai landasan kokoh agar harus menjadikan mata kuliah atapun mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan yang sesuai dengan UUD No.20 Th 2003 berisikan Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 yaitu, pendidikan kewarganegaraan di tempatkan pada mata kuliah yang diharuskan dalam kurikulum pendidikan dasar serta menengah dan mata kuliah yang diwajibkan pada kurikulum pendidikan tinggi. Dikarenakan pada Pendidikan Kewarganegaraan membahas tentang nilai-nilai Pancasila, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia.

Pada era sekarang masyarakat terutama generasi muda masih memandang sistem pemasyarakatan sama dengan bersistem kepenjaraannya yaitu sistem perlakuan pada pelaku (narapidana), di mana sistem tersebut yaitu memiliki tujuan pada pidananya dipenjara untuk mereka yang sudah  dimilikinya bukti melaksanakan tindakan terlarang lalu pada pengadilan di jatuhi hukum pidana pada pelaku, oleh sebab itu pengadilan pada seseorang saat di jatuhi hukumannya lalu di kirim kepenjara agar melaksana kan serta menjalanikan hukuman nya hingga selesai waktu pidana nya. Kondisi didalam penjara untuk seorang yang memiliki salah tersebut di perlakukan secara sistem perlakuannya yaitu siksaan serta hukuman serta lain sebagainya, memiliki harapan untuk pelaku benar benar memiliki rasa salah serta bertaubat hingga tak melaku kan tindakan yang dilanggar oleh hukum dinegara tersebut yang bisa memasukkan nya kedalam penjara lagi pada sistem perlakuannya sebagai mana telah di gambarkan di atas yaitu suatu tujuannya pada sistem penjara (pidana). Terlaksananya penjara (pidana) di lakukan dalam salah satu tempat dengan bangunannya di rancang kusus serta di beri julukan yaitu bangunan penjara (Gunakaya, 1988: 41-42).

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peranan penting dalam hal ini, karena sistem pemasyarakatan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan menghargai Hak Asasi Manusia oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan dapat memainkan perannya karena sistem pemasyarakatan yang digagas oleh Bapak Sahardjo, S.H. dengan menjabatkan menjadi Menteri Kehakiman saat masa tersebut, beliau menyampaikan bahwa tujuan dari penjara ialah pemasyarakatan, karena suatu tindakan  pemidanaan bukan sekadar membuat jera terhadap pelaku tindak pidana, namun salah satu bidang usaha reintegrasi sosial serta rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah di tetapkan dalam salah satu proses perlakuannya pada seseorang yang melanggar hukum diIndonesia dan di namakan  Sistem Permasyarakatan. Dikarenakan permasyarakatan tersebut adalah bidang persisteman pembinaan pada seorang yang melanggar hukum serta terwujud dalam suatu  ke adilan dengan memiliki tujuan dalam tercapainya reintegrasitas sosial ataupun pulih nya kesatuannya dalam berhubungan dikehidupan dunia, penghidupan serta kehidupan WBP didalam bermasyarakat.

Menurut UU No. 12 tahun 1995 berisikan Permasyarakatan yaitu memiliki tujuan dalam menyiap kan WBP ataupun seorang yang melakukan suatu kejahatan untuk bisa melakukan aktivitasnya kembali, serta memiliki sosialisasi lagi pada warga baik bertanggung jawab serta harmonis dengan harapan tidak mengulangi tindakan kejahatan. Didalam Lembaga Pemasyarakatan terdapat program-program pembinaan baik pembinaan rohani maupun kemandirian, pembinaan rohani diantaranya kegiatan ibadah warga binaan pemasyarakatan agar meningkat kan keimanannya serta ketakwaannya pada Allah SWT untuk kita selalu dalam lindungan dan berada pada jalan yang lurus, pada tatacara diri kita mendekat kan pada Allah SWT. Dan pembinaan kemandirian, pembinaan kemandirian bertujuan untuk melatih warga binaan pemasyarakatan agar memiliki keahlian yang menunjang kehidupannya setelah masa tahanan selesai berupa pelatihan menanam, membuat kerajinan kaligrafi dan barbershop.

Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan berperan sangat penting dalam pengenalan sistem pemasyarakatan terhadap generasi muda, karena tujuan dari sistem pemasyarakatan termuat dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga tidak ada lagi konsep bahwa sistem pemasyarakatan sama dengan sistem kepenjaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun