Mohon tunggu...
55_Nur Fitriana Tyas Ika Sari
55_Nur Fitriana Tyas Ika Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hello

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenalan Public Private Partnerships

18 April 2021   23:41 Diperbarui: 19 April 2021   00:30 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan merupakan salah satu kegiatan yang akan diberlangsungkan terus menerus guna menciptakan kesejahteraan masyarakat serta sebagai wujud nyata dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. Tentunya dalam melakukan pembangunan ada regulasi terkait tentang rincian proses pembangunan tersebut. Pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur tidak semata-mata hanya bergantung pada kas negara yang menjadi sumber dana ditambah keikutsertaan mengelola pembangunan infrastruktur yang beresiko besar. Maka dari itu kita mengenal adanya public private partnerships.

Public private partnerships merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan perusahaan swasta, dimana didalamnya pemerintah dengan swasta memiliki kesepakatan untuk andil dalam proyek pembangunan dengan berbagi modal, resiko, tanggung jawab serta hasil atau manfaat yang diperoleh

Bentuk public private partnerhips diklasifiskan menjadi lima, yaitu :

  • Kontrak servis : merupakan kontrak pemeritah dengan swsta untuk melaksanakan tugas tertentu. Misal jasa perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya dalam jangka waktu pendek 1-3 tahun dengan adanya pemberian kompenasi. Contoh kontrak servis yaitu pembersihan jalan dan jasa mobil derek
  • Kontrak manajemen : merupakan penyerahan atas seluruh pengelolaan infrastruktur atau jasa layanan umum dari pemerintah kepada pihak swasta dalam jangka waktu umumnya 3-8 tahun dengan adanya pemberian kompensasi tetap. Contoh kontrak manajemen yaitu pengelolaan fasilitas umum berupa rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.
  • Kontrak sewa : merupakan penggunaan sementara fasilitas umum yang dilakukan pihak swasta dengan membayar uang sewa untuk mengelola, memelihara serta menerima pembayaran dari pengguna fasilitas, dalam arti kata swasta menanggung resiko komersial. Umumnya kontrak berlaku dalam 5-15 tahun
  • Kontrak build-operate-transfer : merupakan kontrak dengan pihak swasta bertanggung jawab atas hasil akhir, biaya, kontruksi, serta operasi dan pemeliharaan investasi di bidang infrastruktur. Umumnya kontrak berlaku dalam 10-30 tahun
  • Kontrak konsesi : merupakan penyerahan tanggung jawab penuh kepada pihak swasta termasuk mengembangkan serta mengoperasikan fasilitas baru. Umumnya kontrak berlaku dalam 10-35 tahun.

Sejatinya, public private partnerhips tidak selalu berjalan mulus, tentunya ada hambatan-hambatan yang menghalangi terjadinya kerja sama baik hambatan internal maupun eksternal. Beberapa hal yang harus diperhatikan agar public private partnerships berhasil menurut Thompson (2001) :

  • Kerjasama terjadi strategis bagi kedua belah pihak
  • Kerjasama bersifat saling melengkapi daripada saling berkompetensi
  • Keterbukaan informasi antar kedua belah pihak
  • Muncul keterkaitan integrasi budaya
  • Adanya pengaturan yang jelas secara institusi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun